Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Kasus BJB, KPK Didesak Panggil RK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 23 August 2025
in Hukum
0
gedung kpk

gedung kpk

Jakarta (DMS) – Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. KPK didesak segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kasus ini.

Desakan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menyebut pengakuan Lisa merupakan salah satu bukti untuk membongkar kasus ini.

Berita Lainnya

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

“Berarti mau tidak mau, suka tidak suka KPK harus segera memanggil Ridwan Kamil. Karena apapun sudah ada pengakuan Lisa Mariana bahwa dia mendapatkan uang dari dugaan aliran dari BJB, dari iklan itu, baik itu langsung dari Ridwan Kamil atau tidak. Tapi kan itu karena dia ada rangkaian dengan Ridwan Kamil, setidaknya bisa jadi minta seseorang untuk ngasih uang pada dia,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Dia mengatakan KPK harus memanggil RK agar konstruksi kasus ini menjadi jelas. Menurutnya, pengakuan Lisa menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan iklan di bank BJB perlu didalami.

“Atau orang ini, gimana ini ada permintaan, ya udah minta kan dari yang iklan BJB misalnya begitu. Jadi, KPK tidak boleh alasan lagi, harus cepat-cepat, gerak cepat, segera memanggil Ridwan Kamil untuk memenuhi struktur bangunan dugaan korupsi dari pengadaan iklan BJB,” tambahnya.

Boyamin juga meminta KPK melacak aliran dana kasus ini ke sejumlah pihak. Dia menduga ada niat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Apalagi kalau diduga ini uang hasil korupsi itu atau markup iklan itu ternyata dipakai untuk memberikan uang kepada Lisa Mariana. Itu betul-betul harus dilacak. Ini bahkan sampai level ke pencucian uang namanya. Karena diduga untuk memenuhi kepentingan-kepentingan orang-orang tertentu,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut dugaan penerimaan dana itu harusnya bisa dikembalikan Lisa. Hal itu jika uang yang diterima Lisa berasal dari tindakan korupsi.

“Seseorang dipanggil penyidik sebagai saksi tentu dibutuhkan keterangannya untuk memperjelas penyidikan, nah soal adanya aliran dana itu kalau bukan merupakan satu bentuk transaksi yang sah ya itu harus dirampas negara, jadi ada kewajiban untuk mengembalikan,” ujar Zaenur.

Dia menilai pengakuan ini seharusnya menjadi bukti untuk penyidik dalam membongkar kasus ini. Zaenur menduga pengakuan itu sudah menunjukkan adanya kerugian negara.

“Bagi yang memberi kalau berasal dari tindak pidana ya ini artinya semakin menguatkan peran dari pemberi kalau itu betul dari korupsi BJB,” katanya.

“Jadi unsur merugikan keuangan negaranya sudah sangat jelas, dan yang kedua unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain itu terpenuhi, tinggal nanti KPK mengusut apakah itu penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran

Lisa Mariana telah selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. Lisa mengklaim ada aliran dana untuk anaknya.

“Ya kan buat anak saya, benar,” ujar Lisa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Lisa enggan menjelaskan berapa nominalnya. Dia menyerahkan hal itu kepada KPK.

“Saya tidak bisa sebut nominalnya ya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter. Kasus ini terjadi di era RK menjabat Gubernur Jabar.DMS/DC

Tags: #aliran#LisaBJBDanaKasusKPKMarianaTerima
Previous Post

Chelsea Hancurkan West Ham 5-1, Catat Kemenangan Perdana di Liga Inggris

Next Post

KPK: Irvian Bobby Terima Aliran Dana Rp69 Miliar dalam Kasus Pemerasan K3

Berita Terkait

ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
Next Post
KPK: Irvian Bobby Terima Aliran Dana Rp69 Miliar dalam Kasus Pemerasan K3

KPK: Irvian Bobby Terima Aliran Dana Rp69 Miliar dalam Kasus Pemerasan K3

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.