Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi pembangunan gedung SMPN 35 Maluku Tengah di Tamilouw kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Jumat (21/03).
Ketua LSM Pukat Seram, Fahry Asyathry, menilai proyek yang dikerjakan oleh CV Dua Putri tersebut belum selesai dan dikerjakan secara asal-asalan.
Menurutnya, pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, meskipun dana proyek senilai Rp829,745 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 sudah dicairkan sepenuhnya.
Fahry mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek ini. Ia meminta Kejaksaan segera memanggil Kontraktor CV Dua Putri dan pejabat Dinas Pendidikan terkait untuk diperiksa.
Fahry berharap Kejaksaan Negeri Maluku Tengah segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan di Maluku Tengah.
Proyek revitalisasi SMPN 35 Maluku Tengah, yang terletak di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, sebelumnya dilaporkan bermasalah. Meskipun dana telah dicairkan 100 persen, pekerjaan yang bersumber dari DAK 2024 masih terbengkalai.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Maluku Tengah ini memiliki nilai kontrak Rp829,745 juta dan dikerjakan oleh CV Dua Putri yang beralamat di Ahuru, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Berdasarkan kontrak No: 420/22.a/Kontrak/DAK-SMP N 35 MT/VII/2024, proyek ini memiliki durasi pengerjaan 150 hari kalender, dimulai sejak 19 Juli 2024. Namun, meski dana telah dicairkan penuh, beberapa bagian pekerjaan masih belum terselesaikan.
DMS Media Gorp mewawancari Sekretaris Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Yusuf Marsabessy, Rabu (19/03) mengaku tidak mengetahui rincian pencairan anggaran proyek kepada kontraktor.
Menurutnya, dana seharusnya dicairkan setelah adanya Provisional Hand Over (PHO) dari konsultan pengawasan. Namun, kenyataannya, beberapa pekerjaan masih belum rampung.
Saat yang sama Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Arifin Ely, mengatakan telah mengingatkan Yusuf Marsabessy, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk segera menyelesaikan proyek-proyek rehabilitasi di dinas pendidikan.
Arifin mengaku telah melihat langusng progress revitalisasi sekolah itu dan menemukan banyak pekerjaan belum selesai. Bahkan Arifin mengaku tidak mengetahui proses pencairan penuh dana proyek karena hal tersebut berada di bawah kewenangan PPTK.
Hasil investigasi DMS Media Group di lokasi menunjukkan bahwa sejumlah ruangan di SMPN 35 masih belum selesai direnovasi. Pekerjaan pemasangan plafon, jendela, dan lantai belum rampung, termasuk renovasi ruang kelas, laboratorium, UKS, dan ruang tata usaha.
Akibat keterlambatan ini, aktivitas belajar mengajar di SMPN 35 Maluku Tengah terganggu. Banyak siswa yang kesulitan mengikuti pembelajaran karena kondisi bangunan yang belum layak digunakan. (DMS)