Jakarta (DMS) – Mahkamah Agung (MA) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Yanto menambahkan, MA menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus ini kepada Kejagung dan berharap agar prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses hukum ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, Yanto menyampaikan pesan dari pimpinan MA kepada para hakim di seluruh Indonesia agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.
“Pimpinan MA menekankan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk tetap bekerja dengan profesionalisme, menjunjung tinggi integritas, dan mematuhi garis kebijakan Ketua MA yang berfokus pada kesederhanaan serta menjauhi perbuatan tercela,” tegas Yanto.
Sementara itu, Kejagung telah resmi menahan Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi menerima SGD 63 ribu dari kasus tersebut.
“Rudi diduga menerima 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan 43.000 Dollar Singapura secara langsung dari Lisa,” jelas Abdul dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Abdul juga menyebutkan bahwa hasil penggeledahan mengungkap adanya uang tambahan dengan total mencapai Rp 21 miliar. Kejagung kini mendalami asal-usul dana tersebut.
Rudi Suparmono dijerat dengan pasal-pasal terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam KUHP.DMS/DC