Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MA Hormati Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 15 January 2025
in Hukum
0
gedung mahkamah agung 43

Jakarta (DMS) – Mahkamah Agung (MA) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Berita Lainnya

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

Yanto menambahkan, MA menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus ini kepada Kejagung dan berharap agar prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses hukum ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, Yanto menyampaikan pesan dari pimpinan MA kepada para hakim di seluruh Indonesia agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

“Pimpinan MA menekankan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk tetap bekerja dengan profesionalisme, menjunjung tinggi integritas, dan mematuhi garis kebijakan Ketua MA yang berfokus pada kesederhanaan serta menjauhi perbuatan tercela,” tegas Yanto.

Sementara itu, Kejagung telah resmi menahan Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi menerima SGD 63 ribu dari kasus tersebut.

“Rudi diduga menerima 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan 43.000 Dollar Singapura secara langsung dari Lisa,” jelas Abdul dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Abdul juga menyebutkan bahwa hasil penggeledahan mengungkap adanya uang tambahan dengan total mencapai Rp 21 miliar. Kejagung kini mendalami asal-usul dana tersebut.

Rudi Suparmono dijerat dengan pasal-pasal terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam KUHP.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuHakimKejagungMAPN SurabayaRonald TannurVonis Bebas
Previous Post

Pj Sekda Malteng Lantik Tujuh Pejabat Fungsional Baru

Next Post

1.157 Peserta Lolos Seleksi P3K Pemkot Ambon Ikuti Tes Kesehatan Jiwa

Berita Terkait

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI
Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Thursday, 16 October 2025
dokter priguna
Hukum

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

Wednesday, 15 October 2025
WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou
Hukum

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

Wednesday, 15 October 2025
jubir kpk budi prasetyo
Hukum

KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

Tuesday, 14 October 2025
ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
Next Post
Image2 2

1.157 Peserta Lolos Seleksi P3K Pemkot Ambon Ikuti Tes Kesehatan Jiwa

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.