Jakarta (DMS) – Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang diduga menembak tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, masih berlangsung.
Mabes TNI berkomitmen untuk memberikan hukuman seberat-beratnya jika oknum tersebut terbukti bersalah.
“Proses hukum di Lampung masih berjalan. Kemarin sudah diumumkan tersangkanya, dan sesuai arahan Panglima TNI, kita mengikuti proses investigasi serta penyelidikan yang masih berlangsung,” ujar Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Kristomei menegaskan bahwa prajurit yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi berat. Saat ini, tim investigasi masih melakukan pendalaman kasus dengan metode scientific investigation.
“Jika terbukti bersalah, berdasarkan hasil investigasi ilmiah yang dikembangkan oleh tim penyidik, maka hukuman berat akan dijatuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum prajurit yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa pemecatan akan diberlakukan jika terbukti bersalah.
“Tidak ada perlindungan bagi pelanggar hukum. Panglima TNI sudah menegaskan, siapa pun prajurit yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
“Tidak perlu ragu untuk memberhentikan prajurit yang melanggar. Setiap tahun, ribuan orang mendaftar menjadi prajurit TNI, dan yang dilantik juga banyak. Jadi, tidak ada alasan untuk melindungi oknum yang mencoreng nama baik institusi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, insiden penembakan terjadi pada Senin (17/3) sore saat tiga anggota Polri tengah melakukan penggerebekan di lokasi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Korban dalam insiden ini adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta sebagai bentuk penghormatan.
Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basar dan Peltu L. Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Kopda B dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHPidana terkait pembunuhan berencana. Sementara Peltu L dikenakan Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian,” ujar WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana pada Rabu (25/3).DMS/DC