Berita Ambon – Mahasiswa Batabual menggelar aksi demo minta Kejaksaan Tinggi Maluku ambil alih kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan dari Kejaksaan Negeri Buru karena sampai dengan saat ini kasus tersebut belum juga diselesaikan dan terkesan sengaja dibiarkan berlarut-larut.
Perwakilan mahasiswa Batabual, Bahta Gibrihi, kepada DMS Media Group mengatakan, aksi yang mereka lakukan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku mengambil alih kasus dugaan korupsi lampu jalan melibatkan, Sainun Hentihu, diduga ebagai aktor intelektual.
Kedatangan pendemo ke Kejati Maluku untuk mengkoordinasikan kasus tersebut dan juga mendesak Kejari Buru segera mengalihkan status kasus dugaan korupsi lampu jalan ke Kejati Maluku, karena mahasiswa menilai Kejari Buru hanya melakukan pencitraan fiktif di media sosial.
Gibrihi mengaku, penanganan kasus lampu jalan di lebih dari 80 desa di Buru sudah berjalan beberapa bulan, namun sampai dengan saat ini belum juga di tuntaskan.
“Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Kejari Buru, karena proyek dengan anggaran miliaran rupiah itu tidak dapat dinikmati dengan baik oleh warga”katanya
Aksi demo itu juga Mahasiswa menyampaikan tuntutan yang diterima Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba. Salah satu butir pernyataan sikap yakni, mendesak pihak Kejati Maluku menangkap Sainun Hentihu yang diduga sebagai aktor pengelapan anggaran lampu jalan di 80 desa tersebut.
“Terkait proyek lampu jalan yang ada keterlibatan aktor intelektual didalamnya, untuk itu kami datang di Kejati Maluku kiranya dapat konfirmasi dan menegaskan Kejari Buru segera ahlikan status lampu jalan kepada Kejati Maluku, karena Kejari kabupaten Buru hanya membuat pencitraan proses di Media Sosial” ungkap Gibrihi.
Aksi demo tentang kasus dugaan korupsi lampu jalan ini untuk kesekian kalinya digelar mahasiswa di kejati Maluku. usai membacakan isi tuntutan, mahasiswa dengan pengawalan aparat kepolisian setempat membubarkan diri dengan tertib.DMS