Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mahfud: Berebut Kekuasaan Itu Boleh, tapi Ikuti Aturan Konstitusi dan Jaga Moralitas

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 23 August 2024
in Hukum, Politik
0
66c46aad7b44c

Jakrata (DMS) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa DPR telah dibutakan dengan ambisi untuk berbagi kekuasaan terkait upaya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Sebab, menurut Mahfud, membangkang dari konstitusi dengan tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, menafsirkan sendiri putusan MK tersebut.

Berita Lainnya

Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung Dicopot dan Diganti Prabowo: Hoaks

Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.

Atas dasar itu, dia berpendapat bahwa apa yang dipertontonkan anggota dewan dalam upaya merevisi dan merancang UU Pilkada didasarkan pada ambisi membagi-bagi kekuasaan.

“Menurut saya ya, dibutakan oleh ambisi besar untuk bagi-bagi kekuasaan di antara kelompoknya sendiri,” ujar Mahfud dalam podcast bertajuk “Teruskan!! Kawal Konstitusi dari Para Begal” yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Meskipun, menurut dia, tidak ada yang salah dengan upaya merebut kekuasaan. Demikian juga, proses yang dilakukan DPR tidak salah atau sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, yakni melalui mekanisme rapat kerja, lalu pleno hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna.

Namun, Mahfud mengatakan, caranya yang tidak bisa diterima dengan akal sehat dan moral. Pasalnya, ada beberapa peristiwa yang mendahului sehingga revisi tersebut dikebut dalam satu hari prosesnya oleh DPR.

“Apakah itu boleh? Boleh juga. Itu bukan mala in se, itu mala prohibita. Artinya enggak melanggar aturan karena kita merdeka silahkan anda rebut kekuasaan ini, anda berkoalisi atau apa,” ujarnya.

Untuk diketahui, mala in se adalah suatu perbuatan yang tanpa dirumuskan sebagai kejahatan sudah merupakan kejahatan. Sedangkan mala prohibita adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan jika telah dirumuskan sebagai kejahatan dalam perundang-undangan.

“Nah mala in se-nya caranya tidak sopan, caranya tidak bisa diterima oleh akal sehat dan moral karena didahului peristiwa-peristiwa sebelumnya, ada orang ingin mengajukan orang umurnya belum sampai, ada orang ingin mengalahkan calon gubernur yang lain dengan cara begini,” kata Mahfud melanjutkan.

Kemudian, mantan Ketua MK itu mengatakan, MK sudah berusaha untuk mengembalikan ke jalan konstitusi melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Namun, Mahfud mengatakan, tiba-tiba dipotong oleh DPR melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sebenarnya sudah disimpan dalam arsip karena merupakan usulan lama yang dibatalkan.

Oleh karena itu, dia menyebut yang salah adalah merebut atau berbagi kekuasaan yang dilakukan dengan melanggar moral.

“Saya katakan tadi, DPR melakukan itu tidak melanggar prohibita, tidak melakukan apa yang disebut mala prohibita yaitu melanggar aturan. Tapi dia melanggar moral. Dan kalau melanggar moral, lawan secara moral seperti demo besar-besaran yang terjadi, itu moral,” ujar Mahfud.DMS/KC

Tags: berita ambonBerita MalukuMekopolhukamMKPilkadaRevisiUU
Previous Post

Pakar Gempa ITB Beberkan Beda Zona Megathrust Selat Sunda dan Mentawai

Next Post

Bentrokan Antar Gengster Terjadi di Semarang, 1 Orang Tewas

Berita Terkait

Jaksa Agung
Politik

Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung Dicopot dan Diganti Prabowo: Hoaks

Monday, 19 May 2025
Kapolri
Politik

Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

Monday, 19 May 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Sunday, 18 May 2025
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
Hukum

Guru Besar UI Dorong Kajian Legalisasi Kasino: Tiru Model UEA dan Malaysia

Sunday, 18 May 2025
Preman
Hukum

Polisi tangkap 24 pelaku tawuran di Jakbar dan Jaktim

Saturday, 17 May 2025
Panglima TNI
Politik

DPR Minta Panglima TNI Diperiksa Terkait Ledakan Amunisi di Garut

Saturday, 17 May 2025
Next Post
7cd1594a 6ab9 41e8 aac4 89fb588a39a8 169

Bentrokan Antar Gengster Terjadi di Semarang, 1 Orang Tewas

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.