Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengumumkan perkembangan positif hasil kunjungannya ke Korea Selatan, yang akan membawa berita baik bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan pelajar Indonesia. Setelah melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Dok Su, pada Rabu (30/8), Mahfud MD mengungkapkan berbagai kebijakan progresif yang akan diterapkan oleh pemerintah Korea Selatan.
“Ada sekurang-kurangnya 47 ribu warga Indonesia yang saat ini berada di Korea Selatan, termasuk mereka yang bekerja, menempuh pendidikan, atau bahkan mengikuti suami atau istri dalam pernikahan campuran. Dalam pembicaraan kami tentang visa kerja, kami telah sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja bagi TKI di Korea dari yang semula empat tahun tujuh bulan menjadi 10 tahun,” kata Mahfud dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Mahfud menjelaskan bahwa perubahan ini memungkinkan pekerja Indonesia di Korea Selatan untuk mendapatkan kesempatan kerja kontrak yang lebih panjang tanpa harus kembali ke Indonesia untuk memperpanjang kontrak mereka. Ini adalah langkah besar dalam mendukung stabilitas dan kontinuitas pekerjaan bagi TKI.
Selain itu, kebijakan juga memberikan peluang bagi pekerja kasar, yang sebelumnya memiliki visa E9 yang tidak memerlukan keahlian khusus, seperti pekerja pabrik dan nelayan, untuk meningkatkan status visa mereka menjadi E7, yang mencakup pekerjaan semi-keahlian dan keahlian khusus. Ini adalah perkembangan signifikan karena sebelumnya perubahan ini hampir tidak mungkin terjadi. Pekerja dengan visa E7 juga dapat memperpanjang kontrak mereka dan, yang lebih penting lagi, mereka diperbolehkan membawa keluarga mereka bersama.
Mahfud MD bahkan mengungkapkan bahwa dengan memenuhi syarat tertentu, para pekerja ini bahkan bisa menjadi warga negara Korea Selatan.
Dalam konteks pendidikan, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah Korea Selatan akan memberikan kuota beasiswa sebanyak 2.000 mahasiswa Indonesia mulai tahun depan. Ini adalah kesempatan luar biasa bagi mahasiswa Indonesia untuk memperoleh pendidikan di universitas-universitas Korea Selatan, yang memiliki peringkat jauh lebih tinggi dibandingkan universitas di Indonesia.
“Peringkat universitas di Korea Selatan berada jauh di atas peringkat universitas Indonesia. Sementara universitas terbaik Indonesia biasanya hanya masuk dalam peringkat 300-an, universitas Korea Selatan sering kali berada di peringkat di bawah 100. Kami sangat bersyukur bahwa pemerintah Korea Selatan memberikan peluang ini kepada mahasiswa Indonesia dengan beasiswa,” kata Menko.
Mahfud juga berjanji untuk membahas isu ini dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan penambahan beasiswa mandiri bagi mahasiswa Indonesia yang ingin belajar di Korea Selatan. Ia juga mengusulkan agar universitas-universitas Korea Selatan dimasukkan ke dalam program LPDP.
Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Korea Selatan serta memberikan dukungan yang lebih besar bagi warga Indonesia yang ingin bekerja atau menempuh pendidikan di negara tersebut. DMS