Jakarta – Dalam sebuah acara diskusi “Tabrak, Prof!” di Pos Bloc, Jakarta, pada hari Rabu, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, mengungkapkan dukungannya terhadap ide hukuman mati bagi koruptor.
“Saya selalu menyatakan dukungan saya terhadap penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi,” tegas Mahfud.
Meskipun demikian, Mahfud menyadari ada dua kendala dalam mewujudkan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Salah satunya adalah persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa hukuman mati hanya dapat diberlakukan dalam keadaan krisis.
“Saat ini, undang-undang menyebutkan bahwa hukuman mati hanya dapat diberikan jika tindak korupsi dilakukan dalam keadaan krisis. Ini adalah ketentuan yang berlaku saat ini,” paparnya.
Namun, Mahfud mencatat bahwa definisi krisis dalam undang-undang tersebut tidak jelas. “Kriteria apa yang menandakan krisis? Apakah krisis ekonomi? Bagaimana cara mengukurnya? Ini menjadi pertanyaan yang membingungkan, sehingga jaksa sering kali enggan untuk mengajukan tuntutan,” tambahnya.
Kemudian, Mahfud juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oleh karena itu, saat ini ada dua kendala. Pertama, jika kita ingin memberlakukan hukuman mati untuk korupsi, misalnya, dalam jumlah tertentu tanpa harus dalam keadaan krisis, maka persyaratan krisis dapat dihapuskan. Ini mungkin dilakukan,” jelasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa dengan KUHP baru, hukuman mati dapat dijatuhkan. Namun, jika dalam 10 tahun tidak ada eksekusi dan terdapat perilaku yang baik dari terpidana, maka hukuman mati tersebut dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup berdasarkan keputusan pengadilan.
Di samping itu, Mahfud menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.
“Ini adalah hukum yang berlaku saat ini, namun mari kita bersama-sama merancang masa depan yang lebih baik. Yang pasti, kita harus membasmi korupsi hingga ke akarnya,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, di antaranya adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. DMS/AC