Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mahfud MD Soroti Tak Ada Penegak Hukum Bergerak di Kasus Pagar Laut Tangerang: “Mencurigakan”

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 30 January 2025
in Hukum
0
Mahfud MD

Jakarta (DMS) – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengambil tindakan dalam menangani kasus pagar laut misterius di Tangerang.

Menurutnya, kasus tersebut jelas melibatkan pelanggaran hukum pidana, terutama terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut.

Berita Lainnya

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Mahfud menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat di atas laut tersebut merupakan bukti adanya tindakan penipuan atau penggelapan, karena menurutnya, laut tidak boleh dijadikan objek sertifikasi.

“Dengan fakta ini, tak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera memproses masalah pidana dalam kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga kuat dipicu oleh adanya kolusi dan permainan antara dunia usaha dan pejabat terkait, dengan aliran uang sebagai faktor pendorongnya.

“Kenapa ada permainan dengan pejabat? Karena hanya melalui mereka sertifikat resmi bisa keluar, ini jelas kejahatan. Kalau sudah ada indikasi kejahatan, KPK, Kejagung, dan Polri bisa bertindak,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1).

Pakar Hukum Tata Negara ini menambahkan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini.

“Siapa yang pertama kali tahu atau mengambil langkah duluan, tidak perlu ada perebutan wewenang. Yang penting jangan ada ketakutan antar institusi, ini malah mencurigakan,” ungkap Mahfud.

Dia juga menyarankan agar Presiden Prabowo, sebagai atasan tertinggi aparat penegak hukum, memberikan perintah tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja hanya karena saling melindungi atau sudah ada yang ‘dapat bagian’. Ini kasus serius,” tegasnya.

Pagar laut misterius ini membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang dan pertama kali terungkap pada 14 Agustus 2024 setelah laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti.

Pembangunan pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir yang melibatkan 16 desa di enam kecamatan, serta mempengaruhi lebih dari 3.800 nelayan dan 500 pembudidaya di kawasan itu. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut telah memiliki sertifikat HGB.

Sertifikat tersebut terbagi atas beberapa pihak, yaitu PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, serta beberapa bidang atas nama perorangan dan Surhat Haq yang saat ini sedang dalam proses pembatalan.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuKPKMahfud MDMantan MekopolhukamPagar LautPolri Kejaksaan
Previous Post

PSV Hentikan Rekor Tak Terkalahkan Liverpool di Liga Champions

Next Post

Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Berita Terkait

china pecat he weidong
Hukum

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

Friday, 17 October 2025
gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
sheikh hasina
Hukum

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Thursday, 16 October 2025
nusakambangan
Hukum

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.