Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mahfud MD Soroti Vonis Tom Lembong: Hanya Jalankan Perintah Presiden

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 23 July 2025
in Hukum
0
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Jakarta (DMS) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keliru. Ia menegaskan, tidak ada niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom saat menerbitkan izin impor gula pada 2015–2016.

Mahfud mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan yang ia ikuti, kebijakan impor tersebut dijalankan atas perintah Presiden Joko Widodo. Ia juga mengkritisi putusan hakim yang menghitung sendiri nilai kerugian negara, tanpa mempertimbangkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Lainnya

Polisi Buru Otak Penyelundupan 122 Kg Sabu di Bakauheni

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota

Kemenhan Tegaskan Pelat Dinas di Mobil Viral Palsu

“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Mahfud menyebut bahwa dalam sistem hukum, seseorang tetap dapat dijerat pidana korupsi meski tidak menerima uang secara langsung, apabila tindakannya memperkaya orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian negara. Namun, ia menekankan pentingnya unsur mens rea dalam penjatuhan hukuman.

“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Prinsipnya, geen straf zonder schuld  tidak ada pemidanaan tanpa kesalahan. Unsur utama kesalahan itu adalah niat jahat,” jelas Mahfud.

Ia menambahkan, tindakan Tom Lembong saat itu hanya merupakan pelaksanaan tugas administratif berdasarkan arahan presiden. Hal ini diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, yang menyebut kebijakan impor gula bertujuan membentuk stok nasional dan mengendalikan harga, sesuai permintaan Presiden Jokowi.

Selain itu, pengangkatan koperasi milik TNI-Polri sebagai mitra dalam kebijakan impor juga disebut telah mendapat persetujuan dari presiden. Kesaksian Mayjen (Purn) Felix Hutabarat, yang saat itu menjabat Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), turut mendukung pernyataan tersebut dalam sidang pada 20 Mei 2025.

Kasus ini mendapat perhatian luas, karena dinilai mengandung nuansa politis yang memengaruhi proses hukum terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya tergabung dalam Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024.DMS/KC

Tags: Berita MalukuGulaHakimImporMenkoPolhukamTom LembongVonis
Previous Post

BGN Telusuri Dugaan Keracunan 111 Siswa Akibat Konsumsi MBG di SMPN 8 Kupang

Next Post

MBD Miliki Mal Pelayanan Publik Pertama di Provinsi Maluku

Berita Terkait

Polisi Buru Otak Penyelundupan 122 Kg Sabu di Bakauheni
Hukum

Polisi Buru Otak Penyelundupan 122 Kg Sabu di Bakauheni

Monday, 12 January 2026
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota
Hukum

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota

Monday, 12 January 2026
Kemenhan Tegaskan Pelat Dinas di Mobil Viral Palsu
Hukum

Kemenhan Tegaskan Pelat Dinas di Mobil Viral Palsu

Monday, 12 January 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi

Monday, 12 January 2026
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata

Sunday, 11 January 2026
KPK Rencana Panggil Pemda Maluku Utara Dalam Kasus PT WP
Hukum

KPK Rencana Panggil Pemda Maluku Utara Dalam Kasus PT WP

Sunday, 11 January 2026
Next Post
Wakil Gubernur Maluku,Abdullah Vanath bersama  Bupati MBD Benyamin Noah saat Meresmikan Mal Pelayanan Publik di Tiakur MBD, Senin (21/07/2025).

MBD Miliki Mal Pelayanan Publik Pertama di Provinsi Maluku

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.