Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi e-Prima dan e-Berpadu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 19 August 2022
in Nasional
0
Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi e-Prima dan e-Berpadu

Berita Nasional, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI meluncurkan aplikasi e- Prima atau electronic procurement implementation management and accountability dan proyek percontohan e-Berpadu atau aplikasi elektronik berkas pidana terpadu, sebagai bentuk modernisasi peradilan memanfaatkan teknologi informasi.

“Penggunaan e-Prima atau electronic procurement implementation management and accountability dan aplikasi e-Berpadu atau elektronik berkas terpadu pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, dinyatakan secara resmi dimulai,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam siaran langsung seperti dipantau melalui kanal YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Tiba di Singapura, Disambut Langsung oleh PM Lawrence Wong

Komnas Perempuan Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Syarifuddin menjelaskan e-Prima dan e-Berpadu memiliki fungsi kerja berbeda, namun memiliki tujuan sama yakni membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam memberikan pelayanan publik.

“Baik publik secara umum dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait dengan aplikasi e-Prima maupun publik secara terbatas atau peran penegak hukum dan pihak berperkara dalam proses penangan perkara pidana terkait dengan aplikasi e-Berpadu,” jelasnya.

Dia berharap e-Prima dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Salah satu masalah dalam pengadaan barang dan jasa itu ialah lambatnya penanganan penetapan kelompok kerja (pokja) pemilihan, yang disebabkan oleh proses pengusulan masih bersifat manual. Selain itu ada pula masalah monitoring pelaksanaan barang dan jasa, yang sebelumnya juga masih bersifat manual, serta kurangnya tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa.

Dengan peluncuran aplikasi e-Berpadu, yang saat ini sudah mulai diimplementasikan di tujuh pengadilan tingkat banding sebagai pengadilan percontohan, dapat mendorong percepatan administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan.

“Sehingga, para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan,” katanya.

Selain mengembangkan modernisasi layanan berbasis elektronik, Syarifuddin mengingatkan jajarannya terkait pentingnya perubahan mental dan budaya kerja serta pengembangan kapasitas diri sebagai sumber daya manusia (SDM).

“Kita juga perlu memperbaharui aplikasi yang ada di tubuh kita sendiri, yaitu mental dan perilaku; sehingga ada kesinambungan antara kemajuan teknologi dengan kemajuan personaliti aparaturnya,” ujarnya.

Aplikasi e-Prima membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara jelas terstruktur dan berbasis kinerja.

Empat fitur utama e-Prima adalah Rencana Umum Pengadaan (RUP), pembentukan pokja pemilihan, monitoring pengendalian kontrak, serta clearing house yakni forum untuk menyelesaikan permasalahan antar satuan kerja, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta pihak ketiga, dan sarana kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan berlaku.

Sementara aplikasi e-Berpadu merupakan sistem layanan administrasi prapersidangan elektronik yang memiliki enam fitur layanan, yakni pelimpahan berkas perkara, izin atau persetujuan penggeledahan, izin atau persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan ke pengadilan, izin besuk tahanan, serta permohonan pinjam pakai barang bukti. DMS

Tags: e-Berpadue-PrimaMahkamah Agung
Previous Post

Kemeriahan Perayaan HUT ke-77 Republik Indonesia di Kazakhstan

Next Post

Pemda Buru Berkomitmen Giatkan Kegiatan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Prabowo
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Singapura, Disambut Langsung oleh PM Lawrence Wong

Monday, 16 June 2025
Ilustrasi Sejumlah aktivis
Nasional

Komnas Perempuan Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Sunday, 15 June 2025
Korupsi
Nasional

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Saturday, 14 June 2025
Air India
Nasional

Indonesia Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Pesawat Air India

Friday, 13 June 2025
Presiden 1
Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Thursday, 12 June 2025
JIExpo
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Buka Indo Defence 2025 di JIExpo Kemayoran

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Pemda Buru Berkomitmen Giatkan Kegiatan Penurunan Stunting

Pemda Buru Berkomitmen Giatkan Kegiatan Penurunan Stunting

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.