Tokyo (DMS) – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan kebijakan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Dalam putusan yang dikeluarkan Rabu (28/5) waktu setempat, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya ketika menetapkan bea masuk terhadap sejumlah negara mitra dagang.
Pengadilan menegaskan bahwa sesuai dengan Konstitusi AS, kewenangan untuk mengatur perdagangan luar negeri merupakan hak eksklusif Kongres. Mahkamah juga menyatakan bahwa Presiden tidak dapat menggunakan deklarasi darurat nasional untuk mengambil alih kewenangan tersebut.
Putusan permanen itu berlaku untuk seluruh kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan sejak Trump menjabat pada Januari. Pemerintah diminta menyesuaikan kebijakan tarifnya sesuai keputusan pengadilan dalam waktu 10 hari.
Tarif-tarif yang dibatalkan pengadilan mencakup bea masuk yang diberlakukan pada April lalu terhadap hampir semua mitra dagang AS, termasuk Kanada, China, dan Meksiko. Sebelumnya, pemerintahan Trump menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif “resiprokal” bagi negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS. Namun, tarif resiprokal ditangguhkan selama 90 hari.
Trump juga sempat memberlakukan tarif khusus terhadap Kanada, Meksiko, dan China pada Februari dengan alasan untuk membendung imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba lintas perbatasan.
Pemerintahan Trump telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Keputusan pengadilan ini disambut positif oleh pasar keuangan global. Indeks saham di sejumlah negara, termasuk Bursa Tokyo, menguat karena pelaku pasar menilai keputusan tersebut dapat meredakan ketegangan perdagangan dan menurunkan risiko perlambatan ekonomi global.DMS/AC