Jakarta (DMS) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
MAKI menyebut KPK belum menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut.
“Saya kecewa dengan sikap KPK yang tidak jelas arahnya terkait dengan Ridwan Kamil,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Boyamin juga menyinggung langkah KPK yang sebelumnya sempat membingungkan publik terkait penyitaan sepeda motor gede (moge) milik Ridwan Kamil. Menurutnya, moge tersebut baru disita setelah ada tekanan dari masyarakat.
“Urusan motor Royal Enfield saja bingungnya luar biasa. Awalnya disebut dititipkan, lalu setelah kami protes karena itu bukan alat pencari nafkah, katanya diambil. Tapi ketika diminta bukti atau videonya, justru dirahasiakan,”ujar Boyamin.
Ia menilai KPK terkesan ragu untuk memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, menurutnya, pemeriksaan tersebut penting dilakukan agar tidak timbul kesan tebang pilih.
“Awalnya sempat dikabarkan akan dipanggil, tapi sekarang mundur lagi, dengan alasan ada prioritas lain. Jujur, saya kecewa. KPK tampak segan memanggil Ridwan Kamil,”katanya.
Boyamin menegaskan, jika masyarakat tidak terus mengawal kasus ini, ia khawatir pemanggilan terhadap Ridwan Kamil tidak akan dilakukan. Ia berharap KPK segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik.
“Saya harap KPK berlaku adil dengan memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi. Bila tidak, masyarakat bisa menilai KPK tebang pilih dan kepercayaan publik akan semakin menurun,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil merupakan kewenangan penyidik. Ia menyebut proses tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan dan prioritas penyidikan.
“Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Mereka yang memahami prioritas perkara,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Menurut Setyo, penyidik akan menentukan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan perkembangan hasil penggeledahan yang telah dilakukan.
“Karena sudah dilakukan penggeledahan, tentu harus ada tindak lanjut berupa klarifikasi. Itu menjadi bagian dari proses penyidikan,” pungkasnya.DMS/DC