Berita Ambon – Sejumlah warga kota Ambon pada lokasi Mall dan Pusat Perbelanjaan. Diantaranya di Ambon Plaza tertangkap oleh tim satuan gugus tugas (Satgas) penanganan dan penanggulangan COVID-19 kota Ambon. Saat melakukan operasi yustisi pada lokasi salah satu pusat perbelanjaan dalam kota Ambon tepatnya di jalan Sam Ratulangi, yakni Ambon Plaza pada Selasa 19/01/2021.
Pantauan Tim DMS Media Group yang ikut bersama petugas saat melakukan razia di lokasi Mall dan Pusat Perbelanjaan tepatnya di Ambon Plaza. Terpantau saat petugas tiba di lokasi di temukan banyak pembeli dan penjual kedapatan tidak memakai masker. Ternyata ada juga yang mengunakan masker namun tidak tepat dan langsung di beri teguran serta peringatan oleh petugas ditempat.
Beberapa warga serta pedagang di Mall dan Pusat Perbelanjaanyang kedapatan tidak mengunakan masker saat di tegur sempat melawan petugas. Mereka berdalih tidak mengerti tentang aturan protokol kesehatan ada pula beralasan masker digunakan namun saat bersamaan sementara dilepas sesat saja dan akan kembali dikenakan.
Kepala BKD kota Ambon Benny Selanno yang memimpin langsung operasi Yustisi di pertokoan Ambon Plaza. Kepada tim DMS Media Group mengatakan, kegiatan operasi yustisi yang dilakukan tim satuan gugus tugas (Satgas) kota Ambon. “Kegiatan ini tidak hanya pada lokasi jalan raya namun juga menyasar pada lokasi pusat-pusat perbelanjaan dalam kota Ambon salah satunya adalah Ambon Palza.
Operasi Yustisi yang dilakukan ini, kata Selanno guna memaksimalkan tugas untuk memastikan warga kota Ambon, termasuk para pemilik took-toko besar. Kepatuhan untuk selalu menjalani protokol kesehatan saat membuka toko dan melayani pelanggan dengan demikian maka kesadaran untuk selalu mematuhi protokol kesehatan akan semakin meningkat.
Operasi di Seluruh Lokasi Mall dan Pusat Perbelanjaan
“Perlu kami jelaskan bahwa Yustisi yang di lakukan oleh tim gugus tidak saja di jalan-jalan, tidak saja di kampung-kampung. Petugas juga sejak kemarin sudah masuk ke mall-mall dan took-toko besar untuk mengingatkan masyarakat, pedagang , mengingatkan pembeli maupun penjual.
Himbauwan dan penegakan disiplin ini bahkan mengingatkan setiap orang yang ada di dalam untuk melakukan protokol kesehatan. “Paling tidak mengunakan masker saat melakukan aktifitas jual beli, baik mereka yang di sebut pedagang maupun para pembeli. “Oleh karena itu kita langsung lakukan tindakan di tempat dan apabila ketemu tidak patuhi protokol kesehatan maka sangsi sosial akan di berikan sesuai Perwali 36 tahun 2020” Ujar Selanno.
Pemrintah kota Ambon lewat tim satuan gugus tugas (Satgas) penanganan dan penanggulangan COVID-19 kota Ambon terus melakukan berbagai upaya. Hali ini guna mengendalikan penyebaran virus COVID-19 diwilayah kota Ambon. Dilakuakan operasi di Mall dan Pusat Perbelanjaan dengan melaksanakan operasi yustisi baik pagi, singa sore hingga malam hari pada sejumlah lokasi. Terutama tempat-tempat umum dalam kota Ambon guna memastikan masyarakat menaati protokol kesehatan.DMS