Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mangkir Panggilan Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Pergi ke Singapura Sejak Mei

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 24 July 2025
in Hukum
0
ilustrasi penumpang singapore airlines

ilustrasi penumpang singapore airlines

Jakarta (DMS) – Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, telah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Data imigrasi menunjukkan Jurist telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei tahun ini.

“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).

Berita Lainnya

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.

“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi.

Saat ini, Jurist Tan berstatus dicekal. Permintaan cekal diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Juni 2025.

Jurist Tan diketahui kembali absen panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ini merupakan kali kedua Jurist tak hadir pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan Jurist seharusnya diperiksa pada Senin (21/7). Jurist tidak hadir tanpa memberikan informasi alasanya ke penyidik.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21, tapi nggak datang, nggak ada konfirmasi,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Anang memastikan penyidik tengah berupaya memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Apabila Jurist kembali mangkir, penyidik baru akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.

“Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

“Sedang disiapkan lagi (untuk panggilan selanjutnya),” lanjut Anang.

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Kemudian Jurist selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, ia meminta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah serta Ibrahim Arief agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook.

Padahal, stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.

Diketahui, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka adalah Jurist belum ditahan lantaran tak berada di Indonesia.

Empat orang tersangka itu adalah:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).DMS/DC
Tags: #nadiem#pergiKejagungMangkirPanggilanSingapuraStafsus
Previous Post

Timur Tengah Membara! Helikopter Iran Bentrok dengan Kapal Perang AS

Next Post

Macron Gugat Podcaster Asal AS Usai Tuding Istrinya Terlahir Laki-laki

Berita Terkait

ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
Next Post
presiden macron dan istri brigitte macron

Macron Gugat Podcaster Asal AS Usai Tuding Istrinya Terlahir Laki-laki

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.