Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mantan Buron Kelas Kakap Adelin Lis Gugat UU Tipikor ke MK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 28 July 2025
in Hukum
0
adelin lis

adelin lis

Jakarta (DMS) – Terpidana kasus korupsi, Adelin Lis, mengajukan gugatan terhadap pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya, Adelin merasa dirugikan karena divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Dilihat dari situs resmi MK, Senin (28/7/2025), gugatan Adelin terdaftar dengan nomor perkara 123/PUU-XXIII/2025. Berikut isi pasal 14 UU Tipikor yang digugat oleh Adelin Lis:

Berita Lainnya

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini

Menyatakan pasal 14 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyatakan ‘Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini’ bertentangan degan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

‘Ketentuan yang diatur undang-undang ini (UU PTPK) hanya berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi

Ketentuan yang diatur undang-undang ini tidak berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi

Undang-undang ini dilarang untuk diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi’.

Alasan Pemohon

Adelin Lis mengajukan gugatan karena merasa dirugikan dengan keberadaan pasal itu. Dia mengatakan dirinya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 68 K/PID.SUS/2008.

“Dalam putusan tersebut, UU PTPK diberlakukan terhadap pemohon kendati inti permasalahan dari pelanggaran pemohon diatur dalam undang-undang lain yang tidak diatur sebagai tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” demikian tertulis dalam permohonan itu.

Dia mengatakan MA menyatakan Adelin melakukan pelanggaran larangan penebangan kayu di luar areal yang telah ditetapkan dalam rencana karya tahunan (RKT) yang telah disahkan. Dia juga menyebut MA menyatakan Adelin Lis memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi yang didasarkan pada keuntungan pemohon sebagai direktur PT Keang Nam Development yang berasal dari pelanggaran pada sektor kehutanan, yaitu telah memungut hasil hutan kayu di luar RKT pada tahun 2001 sampai 2005.

“Pertimbangan mengenai pemenuhan unsur ‘merugikan keuangan negara’ didasarkan pada tindakan pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT KND yang tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, yaitu: (i) Provisi Sumber Daya Hutan, (ii) Dana Reboisasi, dan (iii) Denda Administratif,” ujarnya.

Vonis Adelin Lis

Adelin Lis awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2007. Majelis hakim PN Medan menyatakan Adelin tidak terbukti melakukan korupsi ataupun pelanggaran UU Kehutanan.

Hakim PN Medan saat itu membebaskan Adelin Lis dari dakwaan menyebabkan kerugian negara Rp 119,8 miliar dan USD 2,9 juta karena penebangan kayu secara ilegal. Jaksa pun melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi.

Pada 2008, MA menganulir vonis bebas Adelin Lis tersebut. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 199,8 miliar dan USD 2,9 juta.

Adelin Lis kemudian buron. Dia kemudian ditangkap pada tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung.DMS/DC

Tags: #adelin#kakap#lisBuronGugatKelasMantanMKTipikorUU
Previous Post

Mencekam, Pria di Lembata Diterkam Buaya lalu Diseret ke Laut

Next Post

Prospek Saham Perusahaan Gas Negara di Tengah Rencana Impor LPG

Berita Terkait

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
ammar zoni
Hukum

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Thursday, 9 October 2025
Ilustrasi pembunuhan
Hukum

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Thursday, 9 October 2025
ilustrasi kejagung
Hukum

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
pgn

Prospek Saham Perusahaan Gas Negara di Tengah Rencana Impor LPG

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.