Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mantan Direktur Utama Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 12 February 2024
in Hukum
0
Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan

Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau dikenal sebagai Karen Agustiawan, didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di Pertamina selama tahun 2011-2014.

Dakwaan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang menghitung kerugian negara dari pengadaan LNG dari perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), oleh Pertamina dan instansi terkait lainnya.

Berita Lainnya

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

“Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS,” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Wawan Yunarwanto, dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Karen diduga melakukan atau turut serta dalam serangkaian perbuatan melawan hukum, termasuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya perusahaan CCL senilai 113,84 juta dolar AS.

Tidak hanya itu, Karen juga didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa justifikasi yang memadai.

Menurut JPU KPK, Karen juga tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum menandatangani perjanjian jual beli LNG CCL. Ia juga memberikan kuasa kepada Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto tanpa persetujuan yang memadai.

“Perbuatan tersebut melanggar berbagai undang-undang terkait Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas,” tambah Wawan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 19 September 2023. Karen ditahan sejak tanggal tersebut hingga 16 Januari 2024 oleh penyidik, dan setelahnya oleh penuntut umum hingga 5 Maret 2024. DMS/AC

Tags: BPKGalaila Karen KardinahJPU KPKKaren AgustiawanKPKMantan Direktur UtamapertaminaRugikan NegaraTipikorWawan Yunarwanto
Previous Post

Dampak Boikot Anti-Israel: Penjualan Unilever di Indonesia Turun 15 Persen

Next Post

Masuk Masa Tenang, Puluhan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Berita Terkait

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
sheikh hasina
Hukum

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Thursday, 16 October 2025
nusakambangan
Hukum

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

Thursday, 16 October 2025
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI
Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Thursday, 16 October 2025
dokter priguna
Hukum

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

Wednesday, 15 October 2025
Next Post
Penertiban

Masuk Masa Tenang, Puluhan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.