Berita Ambon – Mantan Dirut PT Kalwedo, Lukas Tapilouw, Manager Keuangan PT Kalwedo, Jois Lerick, dan Bily Ratuhonlory selaku Plt Direktur PT Kalwedo, menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi dana penyertaan modal KMP Marsela pada PT Kalwedo tahun 2016-2017.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Ambon Rabu, (01/12). Ketiganya didakwa oleh JPU telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal KMP Marsela Tahun 2016-2017.
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Tina Tetelepta dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Majelis Hakim memita JPU menghadapkan para terdakwa kedepan persidangan, namun dikarenakan masih pandemic Covid-19 maka ketiga terdakwa dihadirkan secara Virtual dan mengikuti jalannya persidangan di Lapas Kelas II A Waiheru.
Dalam Pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Ahmad Atamimi menyatakan, para terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tina Tetelepta, serta bertindak sebagai Penuntut Umum Ahmad Atamimi. Sidang tersebut dihadiri pula oleh Penasehat Hukum dari para terdakwa.
Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan untuk masing-masing terdakwa, ketiga terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan terhadap isi dari surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut, akan tetapi melalui kuasa hukumnya masing-masing tidak keberatan atau menerima dakwaan dari JPU dan tidak melakukan Eksepsi.
Dengan demikian Majelis hakim memutuskan untuk menutup persidangan perdana tersebut dan akan dibuka kembali pada Rabu (8/12) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Diketahu, sesuai hasil audit BPKP Maluku pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo (BUMD) Pemkab Maluku Barat Daya TA 2016 dan 2017, mengakibatkan kerugian negara lebih dari 2.1 miliar. DMS