Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mantan Kadis DLHP Kota Ambon Dihukum 5 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 12 February 2022
in Berita Maluku
0
Mantan Kadis DLHP Kota Ambon Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Maluku, Ambon – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Lucia Isaack, dihukum 5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.

Lucia dinyatakan secarah sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalagunaan Anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan kota Ambon,

Berita Lainnya

Cegah Stunting, Pemkab Aru Gelar Aksi Bergizi di SMPN 2 Dobo

Unidjar Masohi Wisuda 137 Sarjana dari Dua Program Studi

Komisi IV DPRD Malteng RDP Bahas Kekurangan Obat RSUD Masohi

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon,  Jumat (10/02), Majelis Hakim yang dipimpin Ronny Felix Wuisan menyatakan, terdakwa Lucia Izaack terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman badan terdakwa juga dihukum membayar, denda sebesar Rp300 juta. Hukuman lainya membayar  uang pengganti sebesar Rp.475 juta, apabila  tidak mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dua bulan.

Wuisan menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa dalam jabatan selaku Kadis DLHP Kota Ambon sangat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Rony Felix Wuisan sebagai Hakim Ketua dibantu Jeni Tulak dan Jefry Sinaga, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Chrisman Sahetapy.

Terhadap putusan Majelis Hakim, baik Johanis Kainama dan Edo Diaz selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir demikian halnya dengan JPU, Crisman Sahetapy.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Lucia Izaack dengan pidana penjara selama enam (6) tahun, denda 300 juta. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.3 miliar

Diketahui, Lucia Isaack selaku Kepala DLPH, Maurits Yani Tabalessy selaku PPK dan penyedia Bahan Bakar Minyak kendaraan pengangkut sampah dan Ricky Martin Syauta yang merupakan salah satu manager SPBU di kota Ambon.

Ketiganya didakwa atas keterlibatannya yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana BBM tahun anggaran 2019 dari total Rp5 miliar.DMS

Tags: DLHPHakimJPUkorupsiPenjaraTipikorVonis
Previous Post

Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Hadirkan Pojok Baca Digital Di Balai kota

Next Post

Pembagian Makanan Dan Masker Warnai HUT AMPG Ke-20 Di Kota Bula

Berita Terkait

WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.12.03 1
Berita Kepulauan Aru

Cegah Stunting, Pemkab Aru Gelar Aksi Bergizi di SMPN 2 Dobo

Tuesday, 17 June 2025
Image1 14
Berita Maluku Tengah

Unidjar Masohi Wisuda 137 Sarjana dari Dua Program Studi

Tuesday, 17 June 2025
Image3 10
Berita Maluku Tengah

Komisi IV DPRD Malteng RDP Bahas Kekurangan Obat RSUD Masohi

Tuesday, 17 June 2025
Image6 2
Berita Ambon

Dishub Ambon Razia Jam Operasional dan Uji Kelayakan Mobil Kontainer

Tuesday, 17 June 2025
Image5 5
Berita Ambon

Komisi I DPRD Ambon Komit Perjuangkan Hak Buruh

Tuesday, 17 June 2025
Image5 4
Berita Ambon

Kejari Ambon Eksekusi Empat Terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express Rp73 Miliar

Monday, 16 June 2025
Next Post
Pembagian Makanan Dan Masker Warnai HUT AMPG Ke-20 Di Kota Bula

Pembagian Makanan Dan Masker Warnai HUT AMPG Ke-20 Di Kota Bula

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.