Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mantan Kadis PUPR Malut, di Tuntut JPU KPK 3 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 3 May 2024
in Hukum
0
Terdakwa Daud Ismail

Terdakwa Daud Ismail

Ternate – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DR Andry Lesmana, MH, mengecam mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Daud Ismail, dengan tuntutan keras: 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut Andry Lesmana, Daud Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Ismail diduga telah memberikan uang secara bertahap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp3 miliar, dengan maksud mempertahankan jabatannya dan memperoleh keuntungan pribadi.

Berita Lainnya

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Terdakwa Daud Ismail dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Ismail bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999.

Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciscus, didampingi oleh dua hakim anggota serta dua hakim ad-hoc, akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Dengan tuntutan yang dilontarkan oleh JPU KPK, nasib Daud Ismail dalam persidangan ini menjadi semakin menegangkan. DMS/AC

Tags: 3 Tahun PenjaraDaud IsmailDR Andry LesmanaGubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani KasubaKadis PUPR MalutKPKMantan Kadis PUPRMHOTTTuntut JPU KPK
Previous Post

Bali Menjadi Pilihan Populer Bagi Pasangan India yang Ingin Menikah

Next Post

Herve Rehatta Resmi Dilantik Sebagai Raja Negeri Soya

Berita Terkait

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
ammar zoni
Hukum

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Thursday, 9 October 2025
Ilustrasi pembunuhan
Hukum

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Thursday, 9 October 2025
ilustrasi kejagung
Hukum

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Image5

Herve Rehatta Resmi Dilantik Sebagai Raja Negeri Soya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.