Ternate – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DR Andry Lesmana, MH, mengecam mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Daud Ismail, dengan tuntutan keras: 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut Andry Lesmana, Daud Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Ismail diduga telah memberikan uang secara bertahap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp3 miliar, dengan maksud mempertahankan jabatannya dan memperoleh keuntungan pribadi.
Terdakwa Daud Ismail dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Ismail bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999.
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciscus, didampingi oleh dua hakim anggota serta dua hakim ad-hoc, akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Dengan tuntutan yang dilontarkan oleh JPU KPK, nasib Daud Ismail dalam persidangan ini menjadi semakin menegangkan. DMS/AC