Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mantan Pejabat Negeri Tiouw dan 5 Perangkat Ditahan, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 29 August 2025
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
tersangka

tersangka

Ambon, Maluku (DMS) – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menahan mantan pejabat Negeri Tiouw bersama lima perangkat negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) periode 2020–2022.

Keenam tersangka tersebut yakni mantan Pejabat Negeri Tiouw berinisial AP, Sekretaris Negeri GHH, Bendahara HK, Kasi Pembangunan TM, Kasi Pemberdayaan BP, serta Kaur Tata Usaha SP.

Berita Lainnya

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin, saat memberikan keterangan menjelaskan, penahanan dilakukan pada Kamis (28/8/2025). Dari hasil penyelidikan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.112.984.017. Angka ini terdiri dari kerugian sebesar Rp906.663.667 berdasarkan audit Inspektorat Maluku Tengah, serta Rp206.320.350 hasil temuan penyidik.

“Kerugian negara ini nyata dan terukur. Penyalahgunaan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Asmin.

Ia menambahkan, langkah penahanan sudah sesuai prosedur hukum.

“Penahanan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan, mencegah tersangka melarikan diri, serta menghindari penghilangan barang bukti, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kejari Ambon.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk penempatan tahanan, AP, TM, dan BP dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara GHH, HK, dan SP ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari ke depan.

Dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon, keenam tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik sesuai ketentuan KUHAP. Tiga tersangka, yakni AP, GHH, dan HK didampingi Thomas Wattimury, sedangkan TM, BP, dan SP didampingi Muller Ruhulessin.

“Kami memastikan bahwa hak-hak hukum para tersangka tetap dihormati. Pendampingan diberikan agar proses penyidikan berjalan transparan dan adil,” kata Wattimury.DMS

Tags: #tiouwDitahanMantanNegeriPejabat
Previous Post

Krisis Layanan Kesehatan, Mahasiswa Tuntut Pemerintah Benahi RSUD Masohi

Next Post

Massa Anarkis Bakar Mobil di Kantor Gubernur Jateng, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Berita Terkait

aspal jalan saparua
Berita Maluku

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Saturday, 18 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Massa Anarkis Bakar Mobil di Kantor Gubernur Jateng, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Massa Anarkis Bakar Mobil di Kantor Gubernur Jateng, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.