Ambon (DMS) – Setelah buron selama kurang lebih lima bulan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu, tersangka kasus korupsi APBD 2021, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kronologis penangkapan tersangka Djafar Kwairumaratu oleh tim Kejaksaan Tinggi Maluku terjadi di salah satu rumah kontrakan yang berada di Desa Waimital (Gemba), Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Sabtu, 17/08/2024, sekitar pukul 11.15 WIT.
Demikian disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Maluku, Rajendra D. Wiritanaya, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Sabtu, 17/08/2024.
Rajendra D. Wiritanaya menuturkan bahwa setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, tim Kejati berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya, tersangka digiring ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.
Menurut Rajendra, tersangka Djafar Kwairumaratu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali.
Penyidik kejaksaan selanjutnya menetapkan tersangka Djafar Kwairumaratu dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak Mei 2024. Tersangka diketahui telah melarikan diri, baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal, tanpa diketahui keberadaannya.
Lebih lanjut, Rajendra D. Wiritanaya mengatakan bahwa setelah melengkapi seluruh berkas, penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku langsung membawa tersangka Djafar Kwairumaratu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Agustus hingga 5 September 2024.
Seperti diketahui, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp2 miliar lebih, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku.
Tersangka Djafar Kwairumaratu, selaku Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai bendahara, diduga melakukan pertanggungjawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk langsung ganti uang yang diduga dibuat fiktif.DMS