Jakarta (DMS) – Pemerintah Indonesia secara resmi memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ke Filipina pada Rabu (18/12) dini hari.
Langkah ini mengakhiri 15 tahun masa hukuman yang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta.
Mary Jane, yang sempat menghadapi eksekusi mati pada tahun 2015, mendapatkan penundaan hukuman saat itu.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenko Kumham) I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan bahwa keputusan pemulangan ini dipicu oleh permintaan langsung dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
“Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr secara langsung meminta Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto, untuk memulangkan Mary Jane ke negaranya,” kata Surya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam (17/12).
Proses pemulangan ini diawali pada 11 November 2024, ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan Duta Besar Filipina yang mengajukan permohonan resmi.
Dua hari kemudian, pemerintah Filipina kembali mengajukan permintaan tertulis untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina.
“Setelah pembahasan internal dan arahan Presiden Indonesia, kedua negara bertukar draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati,” tambah Surya.
Mary Jane menyatakan rasa syukurnya atas kesempatan untuk kembali ke Filipina dan memulai kehidupan baru setelah hampir 15 tahun terpisah dari keluarganya.
“Ini kehidupan baru saya. Saya mulai lagi di Filipina setelah sekian lama berpisah dengan keluarga,” ungkapnya sebelum berangkat, Selasa malam.
Pekan lalu, Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr berencana memberikan keringanan hukuman kepada Mary Jane.
“Kami mendapat informasi bahwa Presiden Marcos akan menggunakan kewenangannya untuk mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Yusril kepada wartawan, Rabu (11/12).
Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Filipina tetap wajib melaporkan perkembangan kasus Mary Jane kepada pemerintah Indonesia.
“Kami masih memiliki akses untuk memantau kondisi napi yang dipulangkan melalui kedutaan besar kita di Manila,” tutupnya.DMS/CC











