Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mary Jane Kembali ke Filipina, Bebas dari Hukuman Mati

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 18 December 2024
in Hukum
0
pemulangan mary jane 1 169

Jakarta (DMS) – Pemerintah Indonesia secara resmi memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ke Filipina pada Rabu (18/12) dini hari.

Langkah ini mengakhiri 15 tahun masa hukuman yang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta.

Berita Lainnya

WNI Didakwa Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sambangi KPK, Mau Konsultasi Pencegahan Korupsi

Mary Jane, yang sempat menghadapi eksekusi mati pada tahun 2015, mendapatkan penundaan hukuman saat itu.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenko Kumham) I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan bahwa keputusan pemulangan ini dipicu oleh permintaan langsung dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

“Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr secara langsung meminta Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto, untuk memulangkan Mary Jane ke negaranya,” kata Surya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam (17/12).

Proses pemulangan ini diawali pada 11 November 2024, ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan Duta Besar Filipina yang mengajukan permohonan resmi.

Dua hari kemudian, pemerintah Filipina kembali mengajukan permintaan tertulis untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina.

“Setelah pembahasan internal dan arahan Presiden Indonesia, kedua negara bertukar draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati,” tambah Surya.

Mary Jane menyatakan rasa syukurnya atas kesempatan untuk kembali ke Filipina dan memulai kehidupan baru setelah hampir 15 tahun terpisah dari keluarganya.

“Ini kehidupan baru saya. Saya mulai lagi di Filipina setelah sekian lama berpisah dengan keluarga,” ungkapnya sebelum berangkat, Selasa malam.

Pekan lalu, Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr berencana memberikan keringanan hukuman kepada Mary Jane.

“Kami mendapat informasi bahwa Presiden Marcos akan menggunakan kewenangannya untuk mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Yusril kepada wartawan, Rabu (11/12).

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Filipina tetap wajib melaporkan perkembangan kasus Mary Jane kepada pemerintah Indonesia.

“Kami masih memiliki akses untuk memantau kondisi napi yang dipulangkan melalui kedutaan besar kita di Manila,” tutupnya.DMS/CC

 

Tags: berita ambonBerita MalukuHukumanMary JaneMatiNarkobaPhilipina
Previous Post

Pembangunan Jalan Jadi Prioritas Perjuangan Di Tahun 2025

Next Post

Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh

Berita Terkait

WNI Didakwa Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati
Hukum

WNI Didakwa Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati

Sunday, 26 October 2025
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu
Hukum

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu

Friday, 24 October 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sambangi KPK, Mau Konsultasi Pencegahan Korupsi
Hukum

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sambangi KPK, Mau Konsultasi Pencegahan Korupsi

Wednesday, 22 October 2025
Kejagung Bentuk Tim JAGO Tangani Kejahatan Transnasional
Hukum

Kejagung Bentuk Tim JAGO Tangani Kejahatan Transnasional

Wednesday, 22 October 2025
Komut PT IAE Arso Sadewo
Hukum

KPK tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo jadi tersangka, langsung ditahan

Tuesday, 21 October 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
Hukum

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Tuesday, 21 October 2025
Next Post
67621bacac7e5

Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.