Sertifikat laik fungsi (SLF) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentang bangunan gedung yang telah selesai proses pembangunanya. Keberadaan SLF ini berfungsi supaya gedung Anda bisa digunakan dengan status yang legal.
Diketahui bahwa SLF diterbitkan dalam masa berlaku selama 5 tahun yang ditujukan pada bangunan umum dan masa 10 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Keberadaan SLF ini sangatlah penting bagi para pemilik bangunan. Karena tidak sedikit dari pemilik bangunan di kota besar yang belum mengantongi SLF yang diperoleh dari pemerintah daerah.
Salah satu penyebabnya adalah sedikitnya informasi tentang pengurusan SLF, sehingga pembuatannya pun menjadi dikesampingkan. Apalagi SLF ini juga menjadi syarat yang mutlak bagi developer yang mengurus tentang Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
kunjungi juga : konsultan slf (sertifikat laik fungsi)
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi
Di dalam kepemilikan SLF, jika masa berlaku dari SLF sudah habis, maka Anda wajib untuk segera melakukan perpanjangan. Saat melakukan perpanjangan itulah, Anda harus juga menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang dibuat oleh pengkaji melalui Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
Tidak hanya itu saja, Anda juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Diantaranya berupa formulir permohonan, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Sertifikat Tanah, Data Perusahaan, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, sertifikat laik fungsi (SLF) lama, Kajian Teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur, Instansi Mekanikal, dan Elektrikal), As Built Drawing, serta rekomendasi instansi yang berwenang mengenai perlengkapan bangunan.
Dari semua persyaratan tersebut, Anda juga harus memberikan lampiran berupa beberapa foto yang meliputi foto bangunan dan bagian-bagian pentingnya, foto serta pernyataan tentang sumur resapan air hujan, foto serta pernyataan perkuatan atau keamanan parkir yang dikhususkan pada bangunan yang digunakan untuk parkir.
Jadi, bagi Anda yang membangun sebuah gedung, maka penting sekali untuk mencari informasi tentang proses perizinan dan sertifikasi bangunan gedung. Meskipun tampak rumit, namun hal inilah yang bisa menjamin bahwa aktivitas Anda di gedung tersebut bisa berjalan secara lancar dan terhindar dari sanksi. Salah satunya adalah pengurusan sertifikat laik fungsi dan ketahui juga proses perpanjangannya jika sudah habis masa berlaku.