Berita Ambon – Jalan AY Patty merupakan salah satu ruas jalan dalam pusat kota Ambon yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), namun masih terlihat parkir ganda kendaraan roda empat termasuk untuk parkiran kendaraan roda dua tanpa ada penertiban dari petugas.
Pantauan Tim DMS Media Group pada kawasan AY Patty yang dijadikan KTL, Kamis 03/06/2021 terpantau sejumlah kendaraan roda empat masih saja melakukan parkir ganda pada kawasan yang sejak 07 April 2021 lalu di launching sebagai salah satu KTL dan dibiarkan begitu saja oleh petugas parkir yang berada di jalan tersebut.
Bukan saja kendaraan roda empat yang memarkir ganda, akan tetapi terlihat juga beberapa kendaraan roda dua yang seharusnya tidak diizinkan pada area tersebut.
Tanda rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang kawasan AY Patty, khusus untuk kendaraan roda empat, terkesan tidak diindahkan oleh para pengemudi kendaraan roda dua dimana mereka tetap memarkirkan kendaraan pada kawasan AY Patty.
Beberapa petugas dari Dinas Perhubungan kota Ambon yang melewati jalan maupun yang sementara berada di sekitar lokasi jalan AY Patty ini terkesan membiarkan, karena walaupun mereka melihat adanya parkir ganda kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang terparkir, namun sengaja dibiarkan begitu saja.
Untuk diketahui Dua jalur jalan utama yang merupakan kawasan tertib lalu lintas yakni jalan AY Patty dan jalan Slamet Riyadi kota Ambon yang di launching oleh Kapolda Maluku sejak 07/04/2021, berdasarkan Surat keputusan (SK) Walikota Ambon nomor 13 tahun 2021.
Akan tetapi sejak di launching sampai saat ini masih saja terlihat masyarakat pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak mematuhi aturan tersebut.DMS