Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon menerapkan pemerikasaan setiap pengunjung di Balai Kota Ambon termasuk ASN lingkup Pemkot itu.
Semua pengunjung yang berkepentingan dengan instansi terkait di Balai Kota wajib menunjukan kartu vaksin kepada petugas Satpol PP yang bertugas di pintu masuk gedung. Tidak saja pengunjung ASN juga wajib menaati ketentuan yang sama.
Bagi pengunjung yang tidak mengantongi persyaratan minimal kartu vaksin tidak diperkenankan masuk dan disuruh kembali atau menunggu dan menghubungi ASN yang akan ditemui di lingkup Balai Kota.
Pantauan DMS Media Group di Balai Kota Ambon, Selasa (03/08), penerapan pemeriksaan identitas wajib kartu vaksin hanya berlangsung sebentar.
Dari pemantauan terlihat jumlah pengunjung terbanyak adalah warga yang ingin mengurus surat keterangan (Suket) belum vaksin anak yang akan melakukan perjalanan.
Tujuan mereka meminta Suket belum vaksin anak, karena takut anak mereka tidak bisa ikut bersama lantaran belum divaksin.
Pemberlakuan surat keterangan dari tim Gugus untuk anak pelaku perjalanan hal ini sesuai instruksi Menteri maupun Instruksi Walikota Ambon nomor 6 tentang pelaku perjalanan .
Surat keterangan belum vaksin anak, karena khusus untuk wilayah pemerintah provinsi Maluku termasuk didalam kota Ambon belum melaksanakan penyuntikan vaksin kepada anak dan remaja.
Diketahui kebijakan memperketat protokol kesehatan di lingkungan Balaikota Ambon dilakukan jelang pemberlakukan PPKM sesuai Instruksi Walikota Ambon No 3 Tahun 2021. Hal itu untuk meminimalisir penyebaran virus Covid 19, di kota Ambon
Pemerintah kota juga telah berkoordinasi dengan pihak bandara maupun pelabuhan untuk tidak meminta keterangan yang di keluarkan oleh pemerintah kota, akan tetapi menanyakan langsung kepada warga dan jika pelaku perjalanan di bawa umur dibiarkan karena tentunya mereka belum menerima suntikan vaksin.DMS