Berita Ambon – Sesosok mayat, ditemukan warga di Pasar Gotong Royong, Jalan Yos Sudarso, kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (24/04) sekira Pukul 04:45 WIT.
Polisi berhasil menggungkap identitas kjenasah yang fiketahui bernama Stev Nelson Riupassa Lahir di Ambon tanggal 26 Juni 1986, beralamat tinggal di desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, pekerjaan sebagai perawat.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, yang dikonfirmasi DMS media Group via Whatsapp membenarkan penemuan mayat tersebut.
“Iya benar bahwa telah ditemukan sesosok mayat di lantai tiga pasar Gotong Royong pada Minggu 24 April Subuh sekitar pukul 04:45. Jenazah dibawa ke Ruang Jenazah RSB Tantui Ambon guna di lakukan pemeriksaan terhadap Jenazah” UJar Moyo Utomo.
Saat ditemukan jenazah lelaki berusia 36 tahun tersebut terbujur kaku hanya berselimutkan kain berwarna coklat tanpa menggunakan pakaian.
Moyo Utomo menjelaskan, adapun kronologis kejadian mayat pertama kali ditemukan Saksi Freno Armando (Saksi) yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen, hendak membawakan tas samping milik korban ke tempat dimana korban tidur yakni pada lantai 3 Pasar Gotong Royong,
Dari keterengan saksi yang sudah diperiksa oleh polisi, saat itu kondisi pada lantai tiga terlalu gelap kemudian saksi Freno Armando meminta salah satu rekanya yakni Bahar (Saksi), seorang juru Parkir (Jukir) agar menemaninya untuk naik ke kamar milik korban.
Pada saat tiba dikamar korban kedua saksi melihat korban sudah tak bergerak,
“Sehingga Sdr. Freno Armando langsung mengatakan kepada rekanya Sdr. Bahar “Bahar dia meninggal. kapa” Kemudian Sdr. Freno memanggil salah seorang rekannya yang lain guna memastikan kondisi korban” jelas Moyo
Rekan yang lainya juga datang dan memegang nadi korban dan mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Selanjutnya pada pukul 05.00 Wit. Pers Sek Sirimau bersama dengan Pers Unit Identifikasi Polresta Ambon turun TKP guna mengamankan TKP dan melakukan proses identifikasi terhadap jenazah korban.
Pukul 06.30 Wit. Jenazah dibawa ke Ruang Jenazah RSB Tantui Ambon guna di lakukan pemeriksaan terhadap Jenazah
“Korban tidak memiliki identitas lengkap, namun rekan-rekan korban biasa memanggil Korban dengan Sebutan Meno/Manado. Selain itu korban juga tidak memilik kel di Kota Ambon karena korban berasal dari Kota Manado” ujarnya.
Menurut Moyo dugaan sementara korban meninggal dunia disebabkan sakit karena adanya pembengkakan pada tubuh milik korban.
“Menurut keterangan rekan-rekan korban, bahwa pada Bulan Oktober Tahun 2021 Korban yang berasal dari Manado dan hendak menuju Kota Tual untuk bekerja, namun pada saat tiba di pelabuhan Yos Sudarso, dompet milik korban dicuri oleh OTK sehingga korban tak dapat melanjutkan perjalanannya ke kota Tual” imbuhnya.
Seraya menambahkan pihak keluarga, , sudah menerima kematian kerabatnya Mereka menolak melakukan otopsi terhadap jenasah yang disertai pembuatan surat penolakan.
“Ada keluarga di Kudamati, mereka menolak dilakukan otopsi dan akan di makamkan oleh keluarga” ujar Moyo.DMS