Berita Ambon – Kepolisian Resort Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar mediasi untuk menyelesaikan peristiwa bentrokan antar dua kelompok pemuda yang terjadi di kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Selasa (08/11) hingga Rabu (09/11) malam.
Proses mediasi di kawasan STAIN dihadiri Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Dandim 1504 Pulau Ambon, Kol .Inf Zamril Philiang, tokoh masyarakat dan pemuda dua kelompok bertikai.
Dalam proses mediasi itu kedua kelompok bertikai menyepakati untuk menghentikan pertikaian, serta menyerahkan proses hukum ditangani oleh Kepolisian.
Selain itu untuk mencegah situasi tetap kondusif pasca bentrokan akan didirikan lima pos keamanan di kawasan STAIN.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora menjelaskan, kepolisian akan mengerahkan sebanyak 300 hingga 500 personil untuk mengamankan situasi kamtibmas di kawasan itu. Polisi juga di backup oleh TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Ambon.
Dijelaskan, saat ini Polisi telah mengantongi identitas para pelaku bentrok, berdasarkan hasil penelusuran melalui CCTV maupun para saksi di lokasi kejadian.
Menurut Simamora Polisi sementara melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Selain pengejaran juga memantau upaya provokasi dan penyebaran informasi hoaks melalui media sosial.
Ditanya soal korban Kapolresta menjelaskan, terdapat satu korban dari kelompok pemuda dan sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tantui.
Dia berharap kedua kelompok tidak berupaya melakukan tindakan yang melanggar hukum karena akan ditindak secara tegas.
Ketegasan yang sama juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat. Ditegaskan, aparat keamanaan akan mengambil langkah tegas jika ada yang mencoba melakukan tindakan yang melawan hukum.
Dikatakan, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah menginstruksikan kepada aparat kepolisian untuk mengambil tindak tegas terukur kepada setiap pelaku bentrok yang melakukan perlawanan agar tidak membahayakan petugas atau masyarakat umum.
Kepada para pelaku diharapkan untuk segera menyerahkan diri, jika tidak Polda Maluku akan memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, perbuatan para pelaku kejahatan telah banyak menimbulkan jatuhnya korban dan merugikan masyarakat.
Sementara itu Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menghimbau kedua kelompok bertikai untuk tidak lagi melakukan tindakan inprosedural melawan hukum.
Serta meminta warga kota Ambon tidak terprovokasi dengan informasi hoaks yang disebarkan oknum-oknum tertentu untuk meruncing situasi keamanan yang sudah mulai berangsur kondusif ini.
Wattimena juga mendukung upaya penempatan lima pos pengamanan di sekitar kawasan STAIN untuk memberikan rasa nyaman kepada warga sekitar.
Dikatakan korban yang dirawat di rumah sakit seluruh biayanya ditanggung Pemerintah Kota Ambon. Sedangkan untuk rumah warga yang terbakar, Pemkot akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Ambon untuk penanggunglanya.
Disamping itu, Pj Walikota bersyukur bahwa proses mediasi ini bisa berjalan dengan baik. Hal itu menunjukan pertanda semua pihak ingin berdamai.
Seperti diketahui, Rabu (09/11) Malam telah terjadi bentrokan di kawasan STAIN Ambon, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada pada Selasa hingga Rabu ini melibat dua kelompok pemuda.
Dua orang menjadi korban dari bentrokan tersebut. Sebuah pangkalan ojek di sekitar lokasi kejadian juga terbakar.
Diduga insiden bentrokam akibat saling ejek antar dua kelompok pemuda itu. Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami penyebab lainnya.DMS