Saumlaki, KKT (DMS) – Upaya mediasi yang dilakukan Polsek Tanimbar Selatan terhadap perselisihan antara dua pihak di Desa Latdalam, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tidak membuahkan hasil.
Akibatnya, kasus dugaan pencurian dan perusakan yang dilaporkan keluarga Efradus Solarbesain akan diproses melalui jalur hukum.
Kanit Binmas Polsek Tanimbar Selatan, Aipda Adam Moryalkosu, memimpin mediasi yang digelar di ruang rapat lantai dua Polsek setempat, Senin (23/6). Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak diundang untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi damai secara musyawarah.
“Kalau tidak ada titik temu dalam mediasi ini, kami dari kepolisian tidak akan memaksa. Tapi kami upayakan agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Aipda Adam.
Sengketa berawal dari dugaan pencurian papan nama rumah adat Solarbesain dan perusakan pagar di wilayah petuanan Adus Solarbesain.
Tindakan itu diduga dilakukan oleh kelompok yang dipimpin Kabalmele Solarbesain bersama rekan-rekannya. Mereka diduga berupaya menekan pihak petuanan agar mengakui bahwa sumber air Weturleli merupakan milik umum.
Namun, pihak pelapor bersikeras bahwa tanah dan air tersebut adalah warisan leluhur mereka yang telah dikelola secara turun-temurun. Keluarga Solarbesain juga menilai, ada pihak luar yang sengaja memprovokasi dan menunggangi aksi-aksi di lapangan untuk memaksakan klaim atas sumber air tersebut.
Saat mediasi berlangsung, Adus Solarbesain dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum karena tindakan tersebut telah masuk ranah pidana. Ia menilai, proses hukum diperlukan agar ada efek jera dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.
“Kami harap pelaku diproses sesuai hukum, agar tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Solarbesain.
Mediasi yang berlangsung sekitar dua jam itu berakhir tanpa kesepakatan. Kepolisian pun memastikan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.DMS











