Jakarta (DMS) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli, berencana memanggil perusahaan ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab untuk meminta klarifikasi terkait besaran bonus hari raya (BHR) yang diberikan kepada mitra pengemudi.
Beberapa pengemudi ojol melaporkan hanya menerima Rp 50 ribu sebagai BHR.
Meski demikian, Yassierli belum dapat memastikan jadwal pertemuan tersebut. Ia berharap pertemuan dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Mudah-mudahan sebelum Lebaran. Saya tidak bisa menjanjikan, karena sifatnya masih sebatas imbauan kepada mereka,” ujar Yassierli, dikutip dari Antaranews, Jumat (28/3).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, BHR diberikan kepada mitra pengemudi yang memiliki kinerja baik dan produktif. Besarannya bervariasi, dengan beberapa pengemudi menerima hingga Rp 900 ribu.
Namun, Yassierli menyoroti perlunya klarifikasi lebih lanjut terkait kriteria pengemudi yang berhak menerima BHR serta besaran yang diberikan oleh masing-masing perusahaan.
Sejumlah pengemudi ojol dan asosiasi terkait mengkritik besaran BHR yang dinilai tidak layak. Mereka berharap jumlah BHR dapat lebih besar, sebagaimana disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.
“Sebagian besar pengemudi hanya menerima Rp 50 ribu, meskipun sudah bekerja lebih dari lima tahun di platform tersebut,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, kepada detikOto.
Igun juga mengecam perusahaan aplikator yang dianggap tidak transparan dalam menentukan besaran BHR dan mengabaikan kesejahteraan pengemudi.
Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap kebijakan BHR yang dinilai tidak adil. Ia menyoroti sejumlah faktor seperti skema prioritas yang mempengaruhi pendapatan pengemudi.
“SPAI menolak pemberian BHR yang tidak manusiawi. Nilai tersebut tidak sebanding dengan kontribusi pengemudi ojol, taksol, dan kurir dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan selama ini,” tegas Lily.
Polemik terkait BHR ini masih terus berlanjut. Publik menunggu tanggapan dari perusahaan aplikator dan langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini.DMS/DC