Karawang – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan inspeksi mendalam di SPBU 34.41345 yang terletak di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek setelah temuan adanya modifikasi ilegal pada tiga dispenser SPBU tersebut yang merugikan konsumen.
“Dari hasil pengawasan, kami menduga terjadi pelanggaran dalam bidang metrologi legal di SPBU di Kabupaten Karawang ini. Apa yang terjadi? Ada penambahan pada pompa, yang seharusnya tidak dilakukan. Hal ini dapat mempengaruhi penghitungan volume BBM yang dikeluarkan,” ujar Mendag saat berada di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada hari Sabtu.
Beliau menegaskan bahwa telah memberikan instruksi kepada timnya untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh SPBU di seluruh Indonesia menjelang musim mudik Lebaran.
Meskipun pengawasan baru dilakukan pada beberapa SPBU, namun ditemukan adanya kecurangan di SPBU yang berlokasi di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan menemukan adanya modifikasi pada tiga dari delapan dispenser yang ada di SPBU tersebut.
Tiga dispenser yang menggunakan solar, pertalite, dan pertamax dinyatakan bermasalah sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024.
“Modifikasi pada dispenser dapat mempengaruhi penghitungan. Sebagai contoh, ketika ingin mengisi 40 liter, namun yang terisi hanya 30 liter atau bahkan kurang. Hal ini tentu sangat merugikan bagi konsumen,” ungkapnya.
Sementara konsumen mengalami kerugian, pengelola SPBU justru mendapatkan keuntungan yang tidak seharusnya.
“Kami tidak ingin momen mudik, balik, dan liburan Lebaran dimanfaatkan untuk tindakan curang. Oleh karena itu, kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Indonesia,” tambahnya. DMS/AC