Radio DMS Ambon
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Mendagri : Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik Harus Dimaksimalkan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 29 December 2021
in Nasional
0
Mendagri : Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik Harus Dimaksimalkan
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Nasional, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik, terutama dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.

Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi COVID-19 pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Penanganan Varian Omicron, Senin (27/12/2021), melalui konferensi video.

RelatedPosts

Presiden Jokowi Akan Buka Kongres PWI XXV di Istana Negara Besok

Pemerintah Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Jokowi Khawatirkan Dampak TikTok Shop Terhadap UMKM dan Pasar

Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Kekerasan Seksual Terhadap 7 Bawahannya

Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato Dibakar dan Dirusak oleh Massa Demo

DPRD NTT: Pencabutan Aturan Jam 05.30 WITA untuk Sekolah Sudah Tepat

“Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan. Oleh karena itu, Tito meminta para kepala daerah untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” ujarnya.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

“Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin dua kali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito kembali mengingatkan larangan untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan selama perayaan tahun baru. Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun. Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah atau mengakses ruang publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” tandasnya. DMS

Tags: COVID-19 OmicronMendagriNataruPeduliLindungi
Previous Post

Kanada Perbolehkan Penderita COVID-19 Tetap Bekerja

Next Post

Ketum PB Lemkari Lantik Pengurus Lemkari Maluku 2020-2024

Radio DMS 1027FM

Radio DMS 1027FM

BERITA MALUKU & BERITA AMBON Terkini dari RadioDMS.com FM (0911 - 353325) memberikan Info Terkini tentang Maluku dan Ambon Seputar : Berita Maluku Tengah, Berita Maluku Tenggara, Berita Ambon, Berita Tual, Berita Saumlaki, Berita Dobo, Berita Seram Bagian Timur, Berita Kabupaten Buru, dan Lainnya.

Next Post
Ketum PB Lemkari Lantik Pengurus Lemkari Maluku 2020-2024

Ketum PB Lemkari Lantik Pengurus Lemkari Maluku 2020-2024

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Radio DMS Ambon

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED