Berita Ambon –Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Mengenalkan program “Self Assessment System” melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri, di ruang rapat vlisingen, Rabu (22/02).
Sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan, setelah sebelumnya sudah sempat dilaksanakan pada, September 2022 lalu dengan sasaran peserta yang sama yakni para wajib pajak yang memiliki usaha restaurant, hotel, tempat hiburan, parkiran.
Sekretaris BPPRD Kota, Charly Henahusa, mengemukakan, Perwali ini lebih dititik beratkan pada pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri.
Hehanussa mengungkapkan ada tiga hal penting terkait dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah sesuai dengan Perwali No 24 Tahun 2022.
Yang pertama Pemkot Ambon dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan belanja pelayanan publik masyarakat dan pembangunan.
Kedua, Pajak yang dikelola Pemkot melalui BPPRD ini, melingkupi jenis usaha yang berada pada bidang perhotelan, jasa parkir, restauran, tempat-tempat hiburan.
Ketiga, pajak-pajak tersebut merupakan primadona dalam peningkatan PAD Pemkot yang lebih menekankan kepada pembuatan pajak yang deal atau benar-benar sesuai dengan transaksi artinya tidak ada satu pun transaksi pada wajib pajak hotel, restaurant, hiburan, maupun parkir yang tdak memenuhi pajak 10 persen.
Dijelaskan sejak 2017 Pemkot telah memberikan secara gratis alat transaksi online untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan bagi yang belum mendapatkan alat tersebut wajib menggunakan bill atau nota yang telah tervalidasi oleh BPPRD.
Dengan telah dilengkapi dengan alat pembayaran pajak bersifat Self Assement (Sistem Menghitung Sendiri), tidak ada lagi alasan bagi pelaku-pelaku usaha yang merupakan wajib pajak ini untuk mengatakan dirinya tak berkewajiban untuk membayar pajak.
Kegiatan sosialisasi ini selama dua hari pada lokasi yang sama, dengan jumlah peserta yang mengikutinya sebanyak 150 orang wajib pajak.
Melalui sosialisasi Perwali ini, diharapkan semua pelaku usaha dapat taat terhadap aturan. Salah satunya yakni pengoperasian tapping box yang telah dipasangkan sehingga BPPRD dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak.
Tambahnya, apabila ada pelanggaran yang terjadi maka pihaknya akan memberikan tahapan teguran pada para pelaku usaha, bahkan sampai dengan penjbutan ijin usaha.
Self Assessment System, adalah sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan kepada WP untuk menghitung, membayar, hingga melaporkan jumlah pajak yang terutang.
Dalam dunia perpajakan, diketahui penghitungan besaran pajak berdasarkan dua sistem, yakni Official Assessment System (dihitung langsung oleh petugas pajak), atau Self Assessment System yang merupakan perhitungan pajak oleh WP itu sendiri.DMS