Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Menko Airlangga : Mulai Berlaku 22 Juni Ketentuan Penguatan PPKM Mikro

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 14 July 2025
in Nasional
0
Menko Airlangga : Mulai Berlaku 22 Juni Ketentuan Penguatan PPKM Mikro

Berita Nasional, Jakarta – Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.

Berita Lainnya

Kementan pastikan pasokan ayam ras aman jelang Natal-Tahun Baru

TNI: Rencana pembelian J-10 tak ganggu hubungan TNI dengan negara lain

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.

Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

  1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
  2. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
  3. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
  4. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
  5. Kegiatan Belajar Mengajar
  6. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
  7. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  8. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

  1. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  1. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
  2. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
  3. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
  4. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
  6. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
  7. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
  8. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  2. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Airlangga menyampaikan, khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Iduladha akan diatur melalui SE Menag tersendiri, termasuk di dalamnya mengenai kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.

  1. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  2. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  3. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  2. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  3. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
  4. Zona Merah: ditutup sampai dinyatakan aman; dan
  5. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  6. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. DMS

 

Tags: Airlangga HartartoMenko PerekonomianPPKM Mikro
Previous Post

Atlet Futsal Asal Papua Ayub Balubun Ingin Juara di PON XX Papua

Next Post

Lebih Dari 2,62 Miliar Dosis Vaksin COVID-19 Sudah Diberikan di Seluruh Dunia

Berita Terkait

Kementan
Nasional

Kementan pastikan pasokan ayam ras aman jelang Natal-Tahun Baru

Thursday, 16 October 2025
konferensi pers tni
Nasional

TNI: Rencana pembelian J-10 tak ganggu hubungan TNI dengan negara lain

Thursday, 16 October 2025
BPK serahkan rekomendasi
Nasional

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Tuesday, 14 October 2025
Mentan Amran
Nasional

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Monday, 13 October 2025
gubernur jakarta pramono anung
Nasional

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Monday, 13 October 2025
Indonesia Lawan Genosida
Nasional

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Saturday, 11 October 2025
Next Post
Lebih Dari 2,62 Miliar Dosis Vaksin COVID-19 Sudah Diberikan di Seluruh Dunia

Lebih Dari 2,62 Miliar Dosis Vaksin COVID-19 Sudah Diberikan di Seluruh Dunia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.