Berita Nasional, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pihaknya memutuskan untuk meniadakan tes antigen atau PCR bagi perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap. Hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas (ratas) Evaluasi PPKM hari ini, Senin (7/3/2022).
“Pelaku perjalanan domestik, baik darat atau laut, yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7.3/2022).
Selain itu, hasil ratas juga memutuskan seluruh pertandingan olahraga dapat kembali dihadiri penonton. Syaratnya, penyelenggara harus memastikan para penonton sudah melalukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Selain itu, kapasitas penonton juga dibatasi sesuai dengan level PPKM di daerah tempat terselenggaranya acara. Untuk Level 4, kapasitas maksimal adalah 25 persen, Level 3 adalah 50 persen, Level 2 adalah 75 persen, dan Level 1 adalah 100 persen.
Selanjutnya, Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui peniadaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali mulai hari ini. Namun, ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan bagi PPLN untuk bebas karantina.
“Syaratmya harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau bukti domisili bagi WNI,” kata Luhut.
Lebih lanjut, PPLN juga wajib sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster, PPLN melakukan entry PCR dan menunggu hasilnya di hotel. Jika, hasilnya dinyatakan negatif, PPLN dapat beraktivitas di luar seperti biasa.
Sebagai langkah antisipasi, Luhut mewajibkan PPLN melakukan tes PCR kembali pada hari ketiga.
“PPLN juga harus punya asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19,” pungkas Luhut. DMS