Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Menko Marinves : Kerja Sama Semua Pihak Atasi Pandemi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 26 July 2021
in Nasional
0
Menko Marinves : Kerja Sama Semua Pihak Atasi Pandemi

Berita Nasional, Jakarta – Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 yang berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan penetapan wilayah yang masuk ke dalam PPKM tersebut dilakukan berdasarkan level asesmen situasi pandemi yang mengacu pada ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4, dan [PPKM] Level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di seluruh Jawa-Bali,” ujar Luhut, dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/07/2021) malam, secara virtual.

Berita Lainnya

Kementan pastikan pasokan ayam ras aman jelang Natal-Tahun Baru

TNI: Rencana pembelian J-10 tak ganggu hubungan TNI dengan negara lain

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Menko Marinves menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian pandemi ini. “Penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan, itu berpulang pada kita semua. Saya berharap teman-teman sebangsa dan se-Tanah Air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini,” ujarnya.

Ditambahkan Luhut, pemerintah juga telah mengerahkan semua lini dalam upaya penanganan pandemi ini, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat TNI dan Polri.

“Jadi kerja sama semua, pemda, TNI, Polri juga sejalan, sampai ASN. Saya kira semua, kami coba sudah menyentuh semua lini, bahwa ini adalah kerjaan kita bersama,” imbuhnya.

Dalam keterangan persnya Menko Marinves menyampaikan, penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 di tiap kabupaten/kota ini dikaji berdasarkan tiga indikator utama, yaitu laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosioekonomi masyarakat.

“Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosioekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ucapnya.

Sebagaimana diungkapkan Luhut, PPKM Level 4 Jawa-Bali akan diberlakukan di 95 kabupaten/kota, sedangkan PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota.

Luhut menambahkan, ketentuan mengenai PPKM Level 3 dan Level 4 ini dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Ia pun berharap agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi. Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita,” pungkasnya. DMS

Sumber : Setkab

Tags: Menko MarinvesPandemi covid-19PPKM Level 3PPKM Level 4
Previous Post

Pemkot Ambon Resmi Berlakukan PPKM Mikro Level 3

Next Post

Polda Malut Gelar Patroli Dalam Menegakkan Prokes

Berita Terkait

Kementan
Nasional

Kementan pastikan pasokan ayam ras aman jelang Natal-Tahun Baru

Thursday, 16 October 2025
konferensi pers tni
Nasional

TNI: Rencana pembelian J-10 tak ganggu hubungan TNI dengan negara lain

Thursday, 16 October 2025
BPK serahkan rekomendasi
Nasional

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Tuesday, 14 October 2025
Mentan Amran
Nasional

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Monday, 13 October 2025
gubernur jakarta pramono anung
Nasional

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Monday, 13 October 2025
Indonesia Lawan Genosida
Nasional

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Saturday, 11 October 2025
Next Post
Polda Malut Gelar Patroli Dalam Menegakkan Prokes

Polda Malut Gelar Patroli Dalam Menegakkan Prokes

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.