Jakarta (DMS) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengharapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengimplementasikan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu, khususnya bagi pelanggar dalam situasi khusus.
Harapan tersebut disampaikan dalam acara Pembekalan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta pada 31 Januari. “Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Polri dapat menjadi lembaga yang lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya,” ujar Yusril, seperti yang dikonfirmasi di Jakarta pada Senin.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menekankan pentingnya peran Polri dalam mendukung pencapaian pemerintahan yang adil dan transparan, dengan fokus pada penegakan hukum yang adil, pencegahan pelanggaran HAM, dan pengelolaan yang terbuka.
Yusril menegaskan kembali kedudukan, peran, dan kewenangan Polri sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia berharap agar peran dan kedudukan Polri semakin diperkuat untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih baik.
Selain itu, Menko Yusril berharap Polri dapat lebih mengutamakan integritas dan etika profesional, guna mencegah diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang, serta melindungi kelompok rentan dalam masyarakat.
Yusril juga mengimbau Polri untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum melalui program polisi berbasis masyarakat (community policing). “Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan menyelesaikan masalah sosial,” tuturnya.
Sebagai informasi, Polri tercatat telah berhasil menyelesaikan lebih dari 2.000 perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif sepanjang tahun 2024. Capaian ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada 31 Desember 2024.
“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan kenaikan jumlah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” ujar Kapolri.
Kenaikan ini menegaskan komitmen Polri untuk menerapkan penyelesaian perkara yang berfokus pada keadilan restoratif, yang diharapkan dapat memberi rasa keadilan bagi semua pihak.DMS/AC