Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dengan tegas mengutuk peretasan yang terjadi pada laman salah satu media nasional. Kejadian ini terjadi setelah media tersebut mempublikasikan serangkaian investigasi terkait judi online.
Budi menyatakan, “Peretasan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum seharusnya turun tangan dalam masalah yang dihadapi oleh media.”
Media nasional yang menjadi korban peretasan adalah Kompas.id, dan saat ini pihak berwenang sedang menangani masalah ini. Serangan terhadap media ini dimulai sejak Kamis (14/12) dengan adanya anomali pada beberapa artikel yang sulit diakses.
Penyelidikan menunjukkan bahwa serangan tersebut disebabkan oleh kunjungan traffic yang tidak wajar, mencapai puncaknya pada Jumat, yang membuat seluruh konten di laman menjadi tidak dapat diakses.
Menurut Budi, serangan terhadap media massa nasional yang mengungkap bahaya judi online adalah bukti bahwa pelaku yang terlibat dalam praktik judi online di Indonesia sangat berbahaya. “Mereka mencabut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi, ditambah dengan bahaya judi itu sendiri bagi rakyat,” ujar Budi.
Kementerian Kominfo berharap masalah yang dihadapi oleh media nasional dapat ditangani dengan baik, bahkan melibatkan penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut. Budi menegaskan komitmen Kementerian Kominfo untuk terus melawan praktik judi online dengan berkolaborasi secara rutin dengan berbagai pihak untuk mengepung potensi pertumbuhan praktik haram tersebut.
Budi juga menyoroti keseriusan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki kualitas manusia Indonesia, termasuk dalam upaya memberantas judi online. Sejak menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi telah menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu program prioritasnya. Dalam tiga bulan terakhir, Kementerian Kominfo di bawah kepemimpinannya berhasil memutus lebih dari 392.652 konten judi online di seluruh ruang digital, dengan rincian 205.910 konten dari situs web, 16.304 konten dari file sharing, dan 170.438 konten dari media sosial. DMS/Ac