Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, meyakinkan bahwa peningkatan tarif pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 hingga 75 persen tidak akan merugikan industri pariwisata.
Dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Rabu, Sandiaga menyatakan, “Kami memastikan bahwa filosofi di balik kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk merugikan usaha. Jadi, jangan khawatir, kami akan terus memberikan fasilitasi.”
Ia menyoroti kenaikan tarif pajak hiburan ini terjadi pada saat industri pariwisata baru pulih dari dampak pandemi COVID-19. Sandiaga juga menekankan perlunya sosialisasi lebih lanjut kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya penyedia jasa hiburan.
“Pajak hiburan perlu lebih disosialisasikan, tetapi ini tidak akan menghancurkan sektor pariwisata,” tambah Sandiaga.
Dalam mendukung pelaku usaha di sektor pariwisata, Menparekraf menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim industri yang kondusif. Sandiaga juga berjanji untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada mereka, mengingat sektor ini memberikan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja.
“Kami sudah menerbitkan Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021 yang memberikan kemudahan kepada usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi, sekaligus menjaga tradisi dan budaya Indonesia. Kami berusaha memberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena sektor ini menciptakan banyak lapangan kerja,” ungkapnya.
Pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). PBJT untuk jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan antara 40 hingga 75 persen.
Penting untuk dicatat bahwa pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dibayarkan oleh konsumen dan dipungut oleh pemerintah daerah, sehingga pelaku usaha hanya bertanggung jawab untuk memungut pajak yang telah ditetapkan.
Pajak hiburan menjadi salah satu pilar pendapatan pajak daerah. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (15/12/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi konsumtif, seperti hotel, hiburan, restoran, dan parkir, menjadi pendorong utama pertumbuhan pajak daerah.
Hingga November 2023, penerimaan pajak daerah mencapai Rp212,26 triliun, tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari periode sebelumnya yang mencapai Rp204,51 triliun. DMS/Ac