Balikpapan (DMS) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sebanyak 343 kabupaten/kota di Indonesia diwajibkan serius dalam mengelola sampah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Bila tidak dilaksanakan, pemerintah daerah dapat dikenai sanksi, termasuk pidana.
“Kebijakan ini bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (14/4).
Pemerintah saat ini fokus melaksanakan pengelolaan sampah nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target pengelolaan sampah nasional sebesar 50 persen pada tahun 2025, namun capaian hingga kini baru mencapai 39 persen.
“Kebijakan ini sudah diberikan kepada 343 kabupaten/kota serta beberapa provinsi, dan semua sedang berupaya menyelesaikan persoalan sampah di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Hanif menegaskan, apabila kebijakan tersebut tidak dijalankan, maka pemerintah pusat akan memberlakukan sanksi administratif maupun pidana.
Dalam kunjungan tersebut, Hanif meninjau Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar di Balikpapan. Ia menilai TPAS Manggar sebagai salah satu contoh pengelolaan sampah terbaik di Indonesia.
“Pengelolaan sampah di Balikpapan relatif paling baik saat ini. Bahkan, dalam tiga bulan ke depan, pengelolaan ini bisa lebih berkembang,” ujarnya.
TPAS Manggar menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu Kota Balikpapan, bersama dengan Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Kafe Metan—sebuah inovasi hasil kolaborasi antara Pemkot Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.
Kementerian LH juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung peningkatan pengelolaan sampah di Balikpapan.
“Pengelolaan sampah yang aplikatif ini merupakan bagian dari upaya membangun peradaban Indonesia yang bersih dari sampah. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju pada 2045,” pungkas Hanif.DMS/AC