Berita Ambon – Meskipun Walikota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK pada Jumat (13/05), dukungan dan doa terus datang dari warganet melalui media sosial, meski ada juga bersikap sinis.
Walikota dua periode ini terus saja mendapat dukungan dari warganet terus membanjiri jagat maya baik melalui WhatsApp maupun Facebook termasuk Flyer digital dengan tanda pagar #KUATPaRis.
Dukungan yang paling banyak di posting bertuliskan #KUATPaRIS dengan Kalimat “Terkadang Kita Menghujat Sesama, Karena 1 Kesalahan sehingga melupakan 1000 kebaikan yang pernah dilakukanya
Ada lagi dukungan lainya “1 Kesalahan dapat merubah 100000 kebaikan, dangke su biking Kota Ambon maju sampe sekarang pak Walkota”
Cevino juga menyampaikan dukungan “Dihukum hanya karena tidak pegang Janji/Sumpah, Dia dihukum bukan karena tilep uang rakyat…disitulah bedanya”
Dukungan bukan saja berupa kata-kata, tetapi juga video saat Richard Louhenapessy memimpin HUT Kota Ambon ke-446, lengkap dengan baju kebesaran adat pada September tahun lalu.
Diketahui, Richard Louhenapessy terpilih menjadi Walikota Ambon ke 16 bersama pasangannya Wakil Walikota M.A.S Lattuconsina (Periode 2011-2016).
Pada Pilwakot lima tahun lalu Louhenapessy dan Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler mendapat kepercayaan rakyat Kota Ambon untuk kembali memimpin Kota Ambon (2017-2022) dan masa pengabdian kedua pasangan ini akan segera habis pada 22 Mei 2022 mendatang.
Sayangnya Richard Louhenapessy tidak dapat memberi penghormatan terkahir kepada warga kota Ambon pada hari terkahir pengabdian bersama Wakilnya Syarif Hadler, karena saat ini harus mendekam dalam Rutan KPK di gedung Merah Putih.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/05) resmi menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020.
Mantan Ketua DPRD Maluku ini langsung ditahan selama 20 hari. Selain Richard, KPK juga menahan dua orang lainnya yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan bernama Amri.
Para tersangka langsung ditahan terhitung mulai hari ini sampai 1 Juni 2022. Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. DMS