Berita Ambon – untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas khususnya kendaraan tronton, Dishuib Kota Ambon dalam waktu dekat akan melakukan uji KIR bagi seluruh kendaraan angkitan berta tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menegaskan, seluruh kendaraan tronton wajib mengikuti Uji Kir guna agar kendaraan tersebut dinyatakan laik operasi.
Sapulette mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menjamin keselamatan bagi masyarakat. Selain Uji KIR Dishub juga akan memperketat jam oprasional khusus tronton di atas jam 10 malam.
Dirinya juga menegaskan kepada pemilik kendaraan berat agar menaati jam oprasional yang sudah ditentukan agar peristiwa kecelakaan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Jln Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan Desa Batu Merah tidak terulang.
Sementara itu Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga kembali menegaskan agar seluruh kendaraan berat yang beroprasi di Kota Ambon, wajib melakukan pemeriksaaan rutin kendaraan sebelum beroprasi. Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan.
Walikota juga meminta agar pemilik kendaraan tronton wajib menataati waktu oprasional, tidak dilakukan dibawah 10 mengingat pada jam itu aktigfitas kendaraan umum masih sangat tinggi.
Diketahui Kementerian Perhubungan RI di tahun 2022 akan memberlakukan buku lulus uji elektronik (BLUe) menggantikan Buku Uji Kir untuk kendaraan yang beroperasi di seluruh daerah dan rekomendasi akan dikeluarkan langsung dari Kementrian Perhubungan.
Di Kota Ambon, mulai Januari 2022 uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan Tanda Buku Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk mengurangi fraud atau kecurangan.
Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah masyarakat dan pengusaha dalam layanan uji kendaraan bermotor.
Saat ini peralatan sementara di kirim dan dirakit dengan harapan setelah teragretasi di awal tahun 2022 pengujian secara online ini bisa dilaksanakan .
Dinas Perhubungan juga akan mensosialisasikan kepada seluruh pemilik angkutan tentang mekanisme pengujian kendaraan tidak lagi mengunakan mekanisme yang lama tetapi mengunakan mekanisme baru yakni mekanisme online.
Ditambahkan, pemilik kendaraan berjenis mobil bus, mobil barang, wajib melakukan uji berkala atau uji kir setiap enam bulan sekali, dan dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Permohonan perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan ini dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan, dan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala.
Melalui BLUe, akses data dan informasi menjadi lebih mudah dan cepat. Bahkan, sistem untuk pendaftaran dan pembayarannya pun langsung terkoneksi ke bank. Dengan adanya kartu BLUE yang menggunakan chip seperti sekarang ini, kartu tersebut dapat digunakan juga sebagai uang elekronik.DMS