Berita Ambon – Meminimalisir permasalahan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja antara pihak perusahaan dan karyawan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon menggelar sosialisasi peraturan daerah kota Ambon nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan di kota Ambon.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan daerah kota Ambon nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan di kota Ambon dibuka secara langsung oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, mewakili penjabat walikota Ambon pada Selasa, 20 Juni 2023.
Ririmasse saat menyampaikan sambutan penjabat walikota Ambon mengatakan Perda nomor 10 tahun 2022 sebagai entry point atau titik masuk pemerintah kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja menciptakan jembatan dan mengaktualisasikan keseimbangan serta ruang bagi pencari kerja maupun pekerja di kota Ambon.
Selain itu, Perda ini menjadi salah satu aturan yang memastikan baik pemberi kerja maupun para pekerja di berbagai perusahaan yang ada di kota Ambon untuk saling menjaga hubungan baik antara perusahaan dengan karyawan dan memastikan hak dan kewajiban dijalankan dengan baik.
Pihak perusahaan atau para pemberi kerja juga diminta dapat memperlakukan pekerja mereka secara wajar dan bukan dengan tekanan yang membuat pekerja merasa tidak nyaman sehingga memunculkan persoalan antara pekerja dengan pihak perusahaan yang kebanyakan merugikan para pekerja karena pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Ambon, Steiven Bernhard Patty, menjelaskan peraturan daerah kota Ambon nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah satu produk hukum yang dibuat bersama DPRD, terkait ketenagakerjaan di kota Ambon.
Dijabarkan dalam Perda nomor 10 tahun 2022 ini secara jelas mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Ia mencontohkan pemberian upah oleh pihak pemberi kerja kepada pekerja harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk itu, dilakukan sosialisasi guna memastikan setiap perusahaan selaku pemberi kerja dan juga para pekerja atau karyawan mengetahui secara pasti aturan dan ketentuan yang ada dalam Perda tersebut untuk dapat diterapkan secara baik oleh kedua belah pihak baik pekerja maupun pemberi kerja.
Sosialisasi Perda nomor 10 ini juga dalam rangka membantu menyelesaikan berbagai permasalahan atau perselisihan yang terjadi dalam perusahaan serta memberikan pembinaan hubungan industrial pada perusahaan.
Disnaker kota Ambon, kata Patty, memiliki kepentingan untuk memastikan terwujud hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, memberikan perlindungan terhadap pekerja dan kehadiran perusahaan, sama penting dan strategis.
Pihaknya berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus melakukan upaya preventif guna menghindari sengketa hubungan industrial yang merugikan seluruh pihak.DMS