Berita Ambon – Bertepatan dengan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat (Diklatpim)II Angkatan XXV tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, meluncurkan proyek perubahan diberi nama “SAPA KAKA” atau Sapaan Akrab Kalesang Kampong Penegakan Peraturan Daerah.
Kepala Satpol PP Kota Ambon, Josias Pieter Lopies menjelaskan, proyek perubahan SAPA KAKA bertujuan untuk meminimalisir berbagai pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga maupun para stakeholder, terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017.
Sebagai tindak lanjut dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional ini Tingkat II ini, Pemerintah Kota Ambon, juga melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Sopir Angkot (ASKA), Asosisasi Pedagang Mardika (APMA) dan Ikatan Pedagang Pasar Mardika (IPPMA).
Lopies menilai program SAPA KAKA sangat efektif dilakukan dengan melibatkan Asosiasi sebagai garda terdepan yang memiliki banyak anggota.
Oleh karena itu melalui Asosiasi Sopir Angkot maupun Pedagang Pasar Mardika, Satpol-PP kota Ambon ingin mengajak seluruh stakeholder di pasar untuk sama-sama bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar Mardkia.
Ditambahkan Pasar Mardika dijadikan sebagai pilot projeck program SAPA KAKA. Jika program ini dinilai berhasil maka pihaknya akan menerapkan hal yang sama di semua pasar di Kota Ambon.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin, mengakui program ini merupakan rancangan proyek perubahan instansional yang disusun oleh Kepala Satpol PP yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXV Tahun 2022
Wattimena juga menyampaikan atensi terhadap program SAPA KAKA yang dirilies oleh Satpol PP Kota Ambon, sebagai langkah preventif menata penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kota Ambon salah satunya menata kesemrawutan pasar.
Disebutkan, salah satu tujuan Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Menurut Pj Walikota, untuk memenuhi harapan masyarakat atas upaya perlindungan dan ketertiban, merupakan tantangan tersendiri bagi kelembagaan, khususnya Satpol PP itu sendiri dalam memenuhi tugas pokok dan fungsinya. Di mana perlu didukung oleh kualitas sumber daya optimal.
Dijelaskan, penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemda. Dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Disebutkan pula Satpol PP mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakan kebijakan Pemda lainnya, yaitu peraturan Kepala Daerah.DMS