Namlea, Kab. Buru (DMS) – Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru, menangkap dan menahan seroang ayah di kota Namlea, Kabupaten Buru berinisial ASW (52), karena melakukan rudapkasa terhadapa anak kandungnya yang masih dibawah umur.
ASW diduga telah merudapaksa putrinya sendiri. Perlakuan bejat ASW terhadap sebut saja Bunga (korban) sudah dilakukan sejak korban berusia kelas 6 SD hingga kini duduk di bangku kelas 3 SMP.
Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Putra Pramartha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, , terungkap pelaku mulai menjalankan aksinya sejak tahun 2022.
Dijelaskan peristiwa rudapkasa awalnya dilakukan tahun 2022, Tahun 2023 sebanyak 2 kali, dan 2024 sebanyak 10 kali. Sedangkan tahun 2025 sebanyak 8 kali. Terakhir dilakukan pada, Senin (20/01) di rumah tersangka ASW.
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui sebelumnya ibu kandung korban telah meninggal dunia usai melahirkan korban. Sejak itu korban dirawat dan dibesarkan oleh ayah kandungnya dan tinggal serumah bersamanya.Karena keseringan tidur bersama korban sehingga muncul hasrat melakukan perbuatan hubungan badan terhadap anak kandungnya.DMS