Berita Ambon – Misi penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari di Ambon untuk mencari dan mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kasus dugaan suap perizinan pembangunan retail Kota Ambon tahun 2020 dengan tersangka Walikota Ambon nonaktif Ricard Louhenapessy membuahkan hasil.
Selama berada di Ambon, penyidik lembaga anti rasuah menyambangi belasan lokasi menjalankan misi penggeledahan mulai dari Balaikota, Dinas hingga kediaman pribadi para pihak termasuk rumah dinas dan kediaman pribadi Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler.
Penggeledahan di hari pertama (Selasa 117 Mei) penyidik KPK menyasar sejumlah ruangan dan dinas dan ruangan di Balikota Ambon. Hasilnya selama 13 jam penggeledahan KPK keluar membawa 5 koper bersisi sejumlah dokumen. .
Beberapa ruangan di balaikota yang geledah seperti ruang kerja Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy, Sekretariat Kota Ambon, Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD.
Kemudian beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
lokasi lain yang juga digeledah KPK yaitu Dinas PUPR, Dinas PKPR, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Rumah Dinas dan pribadi Wali Kota Ambon dan Wakil Wali Kota Ambon.
Selain itu, rumah tersangka Andrew Erin Hehanussa serta rumah EL anak Richard Louhenapessy di Kavling Roterdam, Citraland Ambon.
Selama penggeledahan total dokumen yang disita KPK mencapai belasan koper.
Sebelumnya Tim Penyidik KPK, Jumat (13/5) juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di di Kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon.
Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.
Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.
Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara Tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan menemukan bukti dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang disinyalir mencapai miliaran rupiah.
“Kami telah memiliki data dan informasi jumlahnya milyaran rupiah yang saat ini masih terus kami dalami kumpulkan bukti-bukti dan juga konfirmasi kepada para saksi yang kami panggil dan periksa oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri
Bukti-bukti masih akan didalami oleh tim penyidik sekaligus dikonfirmasi ke para saksi.
Sebelumnya, dalam konprensi pers terkait penetapan tersangka Richard Louhenapessy bersama Amri dan Andrew di gedung Merah Putih, pada Jumat (13/05) Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengungkapkan Wali Kota Ambon menerima uang Rp 500 juta dari tersangka Amrin.
Uang tersebut untuk izin prinsip pembangunan retail tahun 2020 di Ambon.
Diketahui KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa dan Amri salah satu karyawan alfamidi.
Ketiganya ditetapkan, Jumat (13/5), Amri saat ini masih buron. Sementara, Richard dan Andrew sudah ditahan.
“Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. KPK juga memerintahkan Amri untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan.
Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Keduanya ditahan untuk dua puluh hari kedepan.DMS