Jakarta (DMS) – Seorang mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diwakili MBN ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.
Kuasa hukum pelapor, Danna Harly, menyatakan pihaknya menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan hak Ira, mitra dapur program Makan Bergizi Gratis di Kalibata.
“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeser pun hak dari Ibu Ira,” ujar Danna kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Dugaan Pengurangan Anggaran
Danna menjelaskan bahwa Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode itu, Ira telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap.
Perselisihan terjadi pada Senin (24/3) ketika Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD. Dalam kontrak, harga per porsi yang disepakati adalah Rp15 ribu. Namun, di tengah jalan, yayasan mengubahnya menjadi Rp13 ribu.
“Pihak yayasan sudah mengetahui adanya perbedaan anggaran sebelum tanda tangan kontrak pada Desember 2024,” ungkap Danna.
Lebih lanjut, setelah pengurangan harga, hak mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500 per porsi, sehingga harga per porsi menjadi Rp12.500 dan Rp10.500.
Badan Gizi Nasional (BGN) disebut telah melakukan pembayaran kepada yayasan sebesar Rp386.500.000. Namun, ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan alasan kebutuhan operasional di lapangan.
“Seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, termasuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan biaya juru masak,” kata Danna.
Ketika meminta pencairan tahap kedua, pihak yayasan tidak melakukan pembayaran. Selain itu, pihaknya menyesalkan kurangnya transparansi dari SPPG.
Karena tidak adanya kejelasan pembayaran, Ira memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke kepolisian.
“Saya sudah melakukan somasi, mengajukan hak tagih, serta mengonfirmasi ke BGN, namun belum ada hasil. Oleh karena itu, kami menempuh langkah hukum baik gugatan maupun laporan ke kepolisian,” tegasnya.
Atas dugaan tindakannya, MBN disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. DMS/AC