Jakarta (DMS) — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk tujuh perkara sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Senin (5/5/2025).
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyampaikan bahwa sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 25 dan 29 April 2025.
“Tujuh perkara tersebut meliputi PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Kada Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud,” kata Faiz dalam keterangan pers, Senin.
Dalam sidang sebelumnya, panel hakim telah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon, diikuti jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan pembacaan putusan dismissal ini, MK akan menentukan perkara mana yang dinyatakan lolos ke tahap persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 8 Mei 2025. “Pada tahap tersebut, masing-masing pihak dapat mengajukan saksi maupun ahli,” ujar Faiz.
Faiz menambahkan, sengketa hasil PSU wajib diselesaikan paling lambat dalam 45 hari kerja sejak permohonan dicatat sebagai perkara. Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2025, MK akan membacakan putusan akhir untuk perkara yang masuk tahap lanjutan pada 14 Mei 2025.DMS/CC