Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sosialisasi pemahaman hak konstitusi warga negara, bagi wartawan Media Massa Cetak,TV, Radio dan Online Se-Indonesia termasuk didalamnya Radio DMS Ambon.
Sosialisasi ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Jawa Barat, diikuti sebanyak 150 wartawan, dibuka langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anuar Usman Senin (26/02). Kegitan berlangusng 26 Februari hingga 1 Maret 2018.
Selain Wakil Ketua MK dan jajarannya, juga hadir Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo.
Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo, mengingatkan para insan pers dan media mengedukasi masyarakat lewat berbagai pemberitaan terutama menghadapi momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Kalangan media diminta memposisikan diri secara independen dan tidak berselingkuh dengan kepentingan tertentu di pilkada.
Menurutnya masih banyak media pada momen ini biasanya beraviliasi dengan kepentingan para pihak yang berkepentingan melakukan polarisasi terhadap media. Para pihak yang berkentingan dengan Pilkada berupaya memanfaatakan media dengan beragam cara olehnya itu Yosef berharap media agar tidak ikut terpengaruh. Posisi kalangan media, lanjut Prasetyo tetap independen, kredibel dan profesional dalam memberitakan fakta yang ada.
Media massa jangan terjebak pada simpang siur informasi yang tidak jelas kebenarannya, apalagi sampai ikut menyebarkan hoaks
Yosep mengakui, Indonesia saat ini menjadi negara terbanyak perusahaan pers dengan jumlah media kurang lebih 47 ribu, 2000 diantaranya media cetak, selebihnya televisi, radio dan online.
Wakil Ketua MK Anuar Usman antara lain dalam kerjanya tidak perlu takut memperjuangkan kebenaran. Dan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya demokrasi di Indoensia sudah mengalami perubahan serta masuk dalam proses peradilan yang sudah sangat bagus apabila dibandingkan dengan negara lain. salah satu bukti nyata yakni adanya pemilihan secara langsung oleh rakyat yang sudah dilakukan di Negara Indonesia
Kendati telah bagus, namun tidak dapat dipungkiri masih tersimpan kesedihan di balik demokratisasi di Indonesa. Sebabnya, masih banyak persoalan konkret yang menggerogoti kekuatan bangsa. Oleh karena itu, dirinya menegaskan, apapun profesinya, setiap warga negara Indonesia tetap harus melakukan gerakan nyata termasuk Pers didalmnya untuk menanamkan dan menyuarakan nilai konstitusi.
Kini tengah muncul kegelisahan di tengah masyarakat atas demokrasi dan penegakan hukum yang dianggap tidak kondusif. Di saat-saat seperti ini lah diperlukan peran penting pers sebagai salah satu pilar demokrasi untuk menjaga konstitusi.
Dia kembali mengingatkan bahwa, sebagai produk era reformasi, peran sentral MK adalah menjamin agar tidak ada undang-undang yang tidak keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga.
Jurnalis dan media massa diminta untuk turut menjadi “penjaga konstitusi” dengan memberikan informasi yang seluas-luasnya dan seobyektif mungkin mengenai konstitusi dan ketatanegaraan kepada masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi di era digital ini, media massa justru harus menjadi pemberi jalan keluar, bukan justru pembuat permasalahan yang dihadapi bangsa.
Untuk diketahui, diminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggandeng Dewan Pers menghadirkan ratusan wartawan media massa cetak, televisi, radio dan online se Indonesia. kehadiran para wartawan ini sebagai bagian dari upaya MK dengan harapan semua informasi dapat disebarkan ke seluruh warga Indonesia.
Acara sosialisasi ini sendiri salah satu tujuannya adalah untuk memberi pemahaman tentang konstitusioanal setiap warga dan bagaimana mekanisme pelaporan ke MK jika konstitusional dilanggar.
Hadir sebagai pembicara antara lain mantan Ketua MK Mahfud MD, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad, Susi Dwi Harijanti, Dr Judhariksawan, DR Fajar Lakdono dan narasumber lainnya.DMS