Jakarta – Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa bersama dengan kepolisian, lembaga peradilan tersebut telah meningkatkan pengamanan di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Pengamanan di dalam maupun di sekitar Gedung MK berada di bawah otoritas kepolisian, sehingga kami tidak memiliki detail jumlah personelnya. Namun, kami melihat bahwa ada ratusan petugas kepolisian yang berjaga di depan, belakang, dan sekitar Gedung MK,” kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Senin.
Fajar menjelaskan bahwa peningkatan pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif mengingat penanganan kasus-kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik Pileg maupun Pilpres, akan menarik perhatian publik secara besar-besaran.
“Peningkatan pengamanan ini merupakan langkah preventif mengingat sidang PHPU memiliki dampak yang signifikan, sehingga kami berusaha mencegah kemungkinan gangguan yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Sementara itu, pada Jumat (22/3), Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, terlihat mengunjungi MK. Fajar menjelaskan bahwa pertemuan tersebut adalah awal pembicaraan terkait pengamanan di ruang sidang.
“Kami membahas pengamanan ruang sidang, termasuk alur pengamanannya. Semuanya diatur dengan cermat,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan pada Senin pagi, pagar beton dengan kawat berduri telah dipasang di bagian depan Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat. Di antara Gedung MK dan Gedung Kementerian Perhubungan, polisi telah menyiapkan satu unit mobil water cannon. Di sepanjang trotoar, terparkir 10 motor trail Korps Brimob, sementara satu mobil taktis dengan dua petugas polisi juga dipersiapkan di pos sekuriti pintu utama.
Di pintu belakang Gedung MK, yaitu di Jalan Abdul Muis, telah disiapkan satu unit mobil Gegana, satu unit mobil taktis, dan beberapa petugas yang berjaga di pos sekuriti pintu belakang.
Perlu diketahui bahwa pada Senin, tahapannya mencakup pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Selanjutnya, pada Kamis (28/3), tahapan berikutnya akan meliputi penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan persidangan. DMS/AC